Polda Lampung Sita 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kilogram Pupuk Padat Ilegal di Pringsewu
Polda Lampung mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat ilegal tanpa izin edar dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).
Hal ini diungkap dalam konfirmasi pers yang dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat turut mendampingi rilis di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Selain Masjid, Kelompok Diduga Pesilat Juga Serang Muda Mudi di Surabaya, Ibu Hamil Jadi Korbannya
Baca juga: Sadis, Gangster Serang Cafe di Cibinong, Pemuda 20 Tahun Dibacok hingga Tewas
Baca juga: Bersenjata Celurit, Gangster Serang Cafe di Cibinong, Pengunjung Berlarian Menyelamatkan Diri
Wadir Popon menerangkan bahwa Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari gudang PT GAJ di Desa Pering Kumpul Pringsewu.
"Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar," kata AKBP Popon mantan Kapolres Pesawaran.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat Ilegal,