Awalnya Diberi Uang Rp 5.000, 2 Bocah di Makassar Jadi Korban Pencabulan Kakek Tiri
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan segera akan kami tindak lanjuti dan memproses yang bersangkutan dan ketika sudah terbukti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua bocah, AN berumur 6 tahun dan NA berumur 7 tahun jadi korban pencabulan kakek tiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku atau sang kakek, MA (54).
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan, pihkanya menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Pelakunya di sini adalah kakek tirinya inisial MA," kata Jufri Natsir saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/1/2022) malam.
Jusfri menjelaskan, aksi pencabulan itu bukan kali pertama dialami NA dan sepupunya AN.
Ia melancarkan aksinya, saat kedua orang tua korban pergi bekerja dan menitip anaknya.
"Kejadiannya pada Desember 2021 dan ini sudah sering dilakukan oleh pelaku dari Desember, terus diketahui oleh kedua orang tua korban dan dilaporkan pada Januari," ujarnya.
Baca juga: Pemuda Musi Rawas Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Bengkulu, Korbannya Bocah Berumur 10 Tahun
Modus sang kakek (MA) yaitu merayu cucunya saat ditinggal kerja oleh kedua orangtuanya.
"Adapun modusnya ketika anak ini dititip oleh orang tuanya yang sedang bekerja.
Pada saat korban AN dan NAS pulang sekolah, pelaku mengajak masuk ke kamar," ungkap Jufri Natsir.
"Di sana pelaku membujuk kedua korban dengan uang Rp 5 ribu, kemudian melakukan aksinya, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan," sambungnya.
Namun, demikian pihaknya mengaku masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan segera akan kami tindak lanjuti dan memproses yang bersangkutan dan ketika sudah terbukti," jelas eks Kasat Reskrim Polres Gowa itu.
"Karena ini kami sementara dalam penyelidikan merampungkan pemriksaan saksi-saksi dengan adanya barang bukti lainnya," sambungnya.
Dalam kasus itu, pihaknya menerapkan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Kakek di Makassar Cabuli Cucunya yang Ditinggal Kerja Orangtua