Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Edy Rahmayadi: Untuk Apa?
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengomentari penemuan kerangkeng manusia di pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Editor: Endra Kurniawan
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan ada penjara manusia di kediamannya.
Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.
Penjara manusia itu diketahui berada di halaman belakang rumah Terbit.
Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat:
Baca juga: Komnas HAM Minta Kepolisian Pastikan Keberadaan 40 Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
1. Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan
Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.
Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.
Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.
Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.
Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," lanjutnya.
Baca juga: Begini Kondisi Korban Dugaan Perbudakan dan Penyiksaan yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat
2. Sudah Beroperasi selama 10 Tahun