Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Edy Rahmayadi: Untuk Apa?

Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengomentari penemuan kerangkeng manusia di pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Edy Rahmayadi: Untuk Apa?
Kolase Tribunnews.com: https://www.instagram.com/edy_rahmayadi/ dan TribunMedan/Istimewa
(Kiri) Foto Edy Rahmayadi dan (Kanan) Foto kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif. 

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," terang Anis, Senin (24/1/2022), masih dikutip dari TribunMedan.

Selain disiksa, para tahanan yang dipekerjakan disebut tak pernah menerima gaji.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari."

"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," tandas Anis, dilansir TribunMedan.

Baca juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Sudah 10 Tahun, Tempat Rehabilitasi Narkoba

4. Langgar HAM

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Migrant CARE menilai perlakuan terhadap tahanan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin bertentangan dengan hak asasi manusia.

Anis Hidayah selaku Penanggung Jawab Migrant CARE, mengatakan adanya dugaan perbudakan modern di penjara Terbit sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Mengutip TribunMedan, Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan temuan penjara di rumah Terbit Rencana pada Komnas HAM, Senin.

Nantinya, foto-foto penjara di rumah Terbit akan dirilis usai pihaknya melapor.

"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," katanya.


Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Komentar Edy Rahmayadi Soal Penjara Bupati Langkat Nonaktif yang Diduga Dipakai untuk Penyiksaan

(Tribun-Medan.com /Mustaqim Indra Jaya )(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia/Alfiansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas