Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polwan Ditlantas Polda DIY Dicatut untuk Penipuan, Modus Jual Kendaraan Murah

Laporan yang masuk ke facebook PoldaJogja, dihimpun 56 akun yang mencatut Polwan yang berdinas di Polda DIY atas nama Adelia Eka Nirwana

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polwan Ditlantas Polda DIY Dicatut untuk Penipuan, Modus Jual Kendaraan Murah
Instagram
Polwan Cantik Adelia Eka Nirwana 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda 
 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda DIY, Briptu Adelia Eka Nirwana yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.

Namamya dicatut untuk penipuan jual beli online.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan oknum pemilik akun jual beli online tersebut mulai menggunakan nama Briptu Adelia Eka Nirwana.

Berdasarkan inbox atau laporan yang masuk ke facebook Polda DIY sedikitnya ada 56 link facebook yang mencatut Polwan yang dulunya bertugas di Ditlantas Polda DIY itu.

Pengelola akun itu terang-terangan memakai foto Briptu Adelia Eka Nirwana dengan nama asli yang bersangkutan serta instansi kepolisian yang menaunginya yakni di Polda DIY.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Tiba di Lokasi Bentrokan di Sorong: :Langsung Gelar Pertemuan

Dari 56 link facebook itu, mayoritas pemilik akun itu menjajakan kendaraan bermotor.

"Dari hasil pencarian kami dan laporan yang masuk ke facebook PoldaJogja, kami berhasil menghimpun 56 akun yang mencatut Polwan yang berdinas di Polda DIY atas nama Adelia Eka Nirwana," terang Yuliyanto.

Berita Rekomendasi

Yuli menegaskan, jual beli secara online saat ini sudah sangat lazim dijumpai masyarakat.

Akan tetapi tidak sedikit yang kurang teliti dan akhirnya menjadi korban penipuan.

 "Ciri-ciri akun penipuan itu menawarkan harga miring sebuah barang di bawah pasaran, daya tarik dari foto profil penjual, kemudian profesi penjual, serta dokumentasi abal-abal yang mencatut instansi," tegasnya.

Atas temuan itu, Yuli mengklaim bahwa pelaku dapat dijerat dengan UU ITE lantaran telah mencatut nama orang serta instansi kepolisian.

"Itu pelanggaran UU ITE karena menggunakan data milik orang," terang dia.

Ditanya upaya hukum yang dilakukan oleh Polda DIY, Yuli belum memastikan sampai dengan saat ini.

keterangan rekan kerjanya di Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Pujiastuti membenarkan informasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas