Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Edy Mulyadi: Tetap Dilaporkan, meski Sudah Minta Maaf

Walaupun sudah meminta maaf secara terbuka dan melalui kanal YouTubenya, Edy Mulyadi tetap dilaporkan oleh ormas Kalimantan Timur terakit ucapannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Babak Baru Kasus Edy Mulyadi: Tetap Dilaporkan, meski Sudah Minta Maaf
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Demo damai yang dilakukan berbagai organisasi kedaerahan di BSCC Dome, Balikpapan terkait ucapan Edy Mulyadi yang menyatakan "Kalimantan tempat jin buang anak' pada Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Kalimantan Timur tetap melaporkan Edy Mulyadi walaupun sudah meminta maaf terkait ucapannya yang mengatakan Kalimantan adalah "tempat jin buang anak".

Dikutip dari Tribun Kaltim, sekelompok warga yang menamakan diri Koalisi Pemuda Kaltim melakukan aksi penyampaian aspirasi, Senin (24/1/2022) di depan Gedung DPRD Kaltim, Kota Samarinda.

Mereka berdemo menuntut Edy Mulyadi ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami menuntut keras pernyataan Edy Mulyadi, hari ini kita satukan suara, tangkap Edy Mulyadi!" ujar orator yang berada di atas mobil komando.

Hal senada juga dilakukan di tempat lain yaitu di BSCC Dome, Balikpapan keesokan harinya.

Baca juga: Sebut Prabowo Macan Mengeong, Eddy Mulyadi Dipolisikan DPD Gerindra Papua

Baca juga: Pandawa Nusantara Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Dikutip dari Tribun Kaltim terdapat 10 organisasi masyarakat (ormas) berdemo serta melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim.

Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah menjelaskan pihaknya beserta ormas kedaerahan yang lain akan kembali melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim dengan dugaan ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Ormas tersebut juga turut melaporkan atas nama Azam Khan yang sempat berceletuk "Hanya Monyet" dalam video pernyataan Edy Mulyadi.

"Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami," ucapnya dalam surat laporan.

Edy Mulyadi berpotensi akan mengalami sanksi hukum adat namun Suriansyah menjelaskan hal ini merupakan tanggung jawab ormas Perpedayak Indonesia serta ormas kedaerahan di Penajam Paser Utara.

"Untuk hukum adat, itu nanti ada kelompok-kelompoknya Perpedayak Indonesia yang akan mengawal terutama yang ada di lokasi kawasan IKN," jelasnya.

Dilimpahkan ke Mabes Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ISTIMEWA)

Dikutip dari Tribunnews, laporan terkait pernyataan Edy Mulyadi terus dilakukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mendapati adanya dua laporan polisi yang dilaporkan di Bareskrim Polri.

Selain itu adapula pernyataan sikap hingga laporan pengaudan.

"Senin pada 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi."

"Selain dua laporan polisi juga ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," ujar Ramadhan Selasa (25/1/2022).

Selain di Bareskrim Polri, pihaknya juga menerima dua laporan polisi yang didaftarkan di Polda Kalimanta Timur dan Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Menghina Masyarakat Kalimantan, Legislator PDIP Desak Kepolisian Proses Hukum Edy Mulyadi 

Terkait laporan yang terus berdatangan, Ramadhan menyatakan pihak kepolisian akan mengambil alih seluruh laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

"Ini terkait dengan pelaku yang sama dan ditambah kami meminta masyarakat untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," katanya.

Telah Meminta Maaf

Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel.
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. (tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi)

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Edy Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak".

Dirinya pun menjelaskan ucapannya tersebut merujuk pada tempat yang jauh.

"Tempat jin buang anak itu hanya istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh, terpencil," jelas Edy Senin (24/1/2022).

Edy juga mengatakan tidak ada maksud untuk menghina.

"Hanya yang saya sampaikan tempat jn buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh," ucapnya.

Permintaan maaf ini disampaikan Edy Mulyadi saat pertemuan sejumlah tokoh Kalimantan yang dipimpin oleh dosen FISIP Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Uhaib As'ad.

Baca juga: Seorang Dokter di Jambi Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Terkait Dugaan Penghinaan kepada Prabowo

Selain melalui sebuah pertemuan, Edy Mulyadi juga meminta maaf melalui kanal YouTube miliknya, Bang Edy Channel.

Dalam video yang diunggahnya tersebut, ia juga mengibaratkan Monas dan Bumi Serpong Damai (BSD) yang dianggapnya sangat jauh dari tempat lainnya.

"Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak' yang maksudnya untuk menggambarkan tempat yang jauh."

"Selain itu juga dapat dicontohkan seperti BSD. Itu pada era 1980-1990-an termasuk tempat Jin Buang Anak tetapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf," tutur Edy.

Pada video tersebut Edy Mulyadi kembali menegaskan tidak bermaksud menghina atau menyudutkan.

"Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan. Jadi sekali lagi, konteks jin buang anak dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim) (Tribun Kaltim/Mohammad Zein Rahmatullah/Mohammad Fairoussaniy)

Artikel lain terkait Ucapan Edy Mulyadi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas