Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Rekan Seprofesi di Semarang Divonis 6 Bulan Penjara
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Dody Prasetyo, seorang dokter melakukan masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).
Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.
Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.
Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.
Baca juga: Soal Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene & Keluarga Laura Anna Lega: Hakim Bisa Lihat Bukti-bukti
Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.
Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.
Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.
Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.
Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.
Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.
Sedangkan unsur meringankan yakni bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, berusaha meminta maaf, dan menulis pernyataan di hadapan saksi korban tidak akan mengulanginya lagi.
Pendamping korban dari Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan putusan majelis hakim.
Ia menilai hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan penderitaan korban setelah kejadian yang mengalami trauma hingga saat ini atau selama 2 bulan.
"Kami mengapresiasi putusan hakim atas.
Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," kata Nia usai proses persidangan.
Putusan hakim tersebut, kata dia, belum incraht (mempunyai hukum tetap) lantaran baik terdakwa melalui kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Gudang Barang Rongsok di Semarang Terbakar, Motor dan Mobil Ikut Hangus
"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dody Prasetyo yang merupakan warga Bantul Yogyakarta diadukan ke polisi karena melakukan perbuatan asusila.
Yakni mencampurkan spermanya ke makanan istri rekan seprofesinya di rumah kontrakan di Semarang.
Selain Dody, rumah kontrakan tersebut juga dihuni rekannya dan sang istri.
Dody dan rekannya sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.
Tindakan asusila Dody itu diketahui sekitar Oktober 2020.
Merasa curiga mengenai rasa dan posisi makanan yang disajikan, istri rekan Dody itu pun memasang kamera tersembunyi.
Kamera tersembunyi yang dimaksud yakni dengan menempatkan tablet android berkamera di tempat tersembunyi
Dari sanalah kemudian diketahui perilaku asusila Dody yang bermasturbasi.
Setelah klimaks, Dody mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang dibuat istri rekannya. (mam)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dokter Dody Mahasiswa Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Tertunduk Lesu Dengar Vonis