AMPB Kota Batam Unjuk Rasa, Minta Pemko Desak UNHCR Pindahkan Pengungsi Afghanistan ke Negara Ketiga
Warga berharap Pemko Batam bisa merelokasi pengungsi ke tempat yang lebih aman dan tertib. Agar bisa dikontrol lebih baik.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam dan Kantor DPRD Batam, Jumat (28/1/2022).
Kedatangan mereka itu terkait keberadaan pengungsi di Batam yang dianggap sudah tidak kondusif lagi.
AMPB terdiri dari LSM Gagak Hitam dan Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB). Aksi ini diawali lagu Indonesia Raya.
Ada 2 tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, pemerintah segera merelokasi pengungsi ke tempat yang semestinya, seperti Community House khusus pengungsi.
Lantaran Hotel Kolekta dan Sekupang yang mereka tempati bukan peruntukan bagi pengungsi.
Kedua, meminta UNHCR harus segera bertindak dan jangan hanya diam melihat situasi seperti ini.
UNHCR jangan hanya berkantor di Tanjungpinang seolah-olah tidak peduli dengan keadaan karena semua pengungsi atas rekomendasi UNHCR.
Beberapa perwakilan massa menggelar pertemuan di Kantor Pemko Batam Lantai IV.
Mereka bertemu dengan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Batam, Imam Tohari dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batam, Riama Manurung.
Perwakilan LSM Gagak Hitam, Udin Pelor menilai, sejumlah pengungsi Afghanistan juga dinilai mengganggu aktivitas masyarakat. Lantaran sudah menggelar aksi demonstrasi di depan perumahan.
"Kami tidak akan anarkis. Kami santun. Kami merasa ada sedikit ganjalan kepada masyarakat Afghanistan. Tak pantas mereka demo di depan perumahan. Kami berharap Pemko Batam yang bisa menyampaikan aspirasi kami ke Imigrasi atau pun UNHCR," ujar Udin.
Ia berharap, Pemko Batam bisa merelokasi pengungsi ke tempat yang lebih aman dan tertib. Agar bisa dikontrol lebih baik.
"Besar harapan kami, pengungsi dipindahkan ke Kampung Vietnam," katanya.
Di tempat yang sama, Perwakilan PBB mengaku pengungsi juga pernah dilihatnya melakukan hal yang tidak sewajarnya kepada para kaum wanita tempatan. Sehingga dianggap meresahkan warga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.