Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak Propam Periksa Kabid Humas Polda Jateng Buntut Pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan propam memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah

Editor: Erik S
zoom-in IPW Desak Propam Periksa Kabid Humas Polda Jateng Buntut Pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali
kolase tribun solo
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan propam untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy terkait kasus Mbak R 

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan propam untuk memeriksa Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy atas kasus pemerkosaan korban R," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (27/1/2022).

"Sehingga dengan mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita bisa mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana," tambah Sugeng.

Tersebarnya isi BAP tersebut, menurut Sugeng dapat membuat kondisi korban R semakin terpuruk dan menambah catatan negatif di tubuh kepolisian.

Bersama dengan desakan tersebut, Sugeng juga mengutarakan 5 alasan mengapa tindakan Kombes Pol Iqbal tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur.

"Pertama, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yang bersifat tertutup, terdapat kewajiban polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dan jabatannya," terangnya.

Sugeng menilai keterangan pers yang disampaikan sesaat setelah korban R diperiksa, terlihat seperti ada kepentingan mendesak yang harus disampaikan ke publik.

Namun, ia tak melihat ada sesuatu yang mendesak dalam kasus kali ini, yang harus segera disampaikan ke publik.

Baca juga: Pengakuan Bohong Istri Pelaku Buat AKP Eko Dicopot, Polda Jateng Fokus Bongkar Judi di Boyolali

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, dengan dibocorkannya BAP tersebut, terdapat potensi besar terlapor GWS akan mudah membantah dan berkelit, mengingat hingga saat ini terlapor belum diperiksa.

"Yang keempat kasus laporan pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman, yang mana ada saksi dan terlapor yang harus diperiksa," terangnya.

"Sehingga dengan adanya pernyataan pers ini seakan-akan Polda Jateng telah menyimpulkan bahwa perkara pemerkosaan korban R adalah tindak benar," tambahnya.

Terakhir, seharusnya hak informasi hasil penyelidikan harus disampaikan pada korban melalui SP2HP, namun realitanya disampaikan kepada publik terlebih dahulu.

"Dengan begitu, IPW melihat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam PP Nomor 3 tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 tahun 2011," pungkasnya.


Pernyataan Kombes Pol Iqbal Selengkapnya

Kombes Iqbal Alqudusy, Kepala Humas Satgas Nemangkawi yang dimutasi Kapolri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas