IPW Desak Propam Periksa Kabid Humas Polda Jateng Buntut Pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan propam memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah
Editor: Erik S
SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.
"Kasus perjudian dengan tersangka SH dan lima orang lainnya tersebut ditangani penyidikannya oleh Polres Boyolali. Saat ini sudah memasuki tahap satu dan diharapkan tuntas dalam dekat," terang Iqbal.
Dibantah Pihak R
Akhirnya terungkap sosok yang merudapaksa wanita Boyolali berinisial (R) berujung pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum R, Hery Hartono dengan tegas membantahnya.
R sendiri menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Polda Jateng Senin (24/1/2022).
Hery juga ikut menemani R selama proses pemeriksaan.
Dia menegaskan tidak ada kata suka sama suka dihasil BAP.
Selama pemeriksaan R menjelaskan jika dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan yang ditujukan pada R dan suaminya.
Menurutnya, rasa takut tersebut sudah masuk kekerasan dalam bentuk psikis.
"Kami keberatan dengan pernyataan itu (Polda Jateng)," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Senin (24/1/2022).
Dia menekankan, intinya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tadi tidak ada kata suka sama suka, tetapi pasrah.
"Kita bisa mengkonotasikan, meski di dalam CCTV terlihat biasa-biasa saja tetapi kan CCTV tidak bisa menjelaskan apapun termasuk keterpaksaan, coba nanti hasil visum psikologi (korban) seperti apa," ujarnya.
"Kami tekankan, kami keberatan dengan rilis itu. Itu tidak sesuai dengan BAP-nya," aku dia.
Dia menjelaskan, kejadian itu bukan suka sama suka tapi pasrah.
"Dan itu akan kami jabarkan serta perkuat nanti, apakah pasrahnya itu karena bojone pengen selak keluar (suaminya ingin cepat keluar)," jelas dia.
"Terus tidak ada kata itu mau diposisi tawar, gila! Itu anak kampung mana ada pikiran buat tawar. Yang ada kepanikan sebagai seorang ibu," katanya.
Saat dimintai keterangan R juga konsisten mengaku diancam.
"Pelaku sampai saat ini juga belum ditangkap karena ini masih bersifat aduan dan akan dilakukan gelar perkara," aku dia.
"Kita akan memperkuat bukti laporan kita, tapi malah muncul rilis seperti ini, padahal ini korban lho," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kemudian bukti rekaman CCTV dinilai belum kuat.
Sebab menurut dia, tidak ada bukti suara dan belum bisa menjelaskan secara gamblang kondisi R yang sebenarnya pada saat itu.
"Bisa saja korban disuruh biasa-biasa saja dan lain sebagainya, diminta bersikap wajar karena ancaman dibunuh," aku dia.
"Ada kalimat-kalimat seperti itu yang konsisten diungkapkan klien saya. Maka kami akan proaktif dengan melengkapi dengan pendapat-pendapat ahli untuk memperkuat laporan kita," terangnya.
Hery mengaku akan menemui Indonesia Police Watch (IPW) serta Komisi Nasional Anti Kekerasa (Komnas) Perempuan untuk meminta kasusnya dikawal terus.
"Kita melihat ada hal-hal yang perlu kita sikapi," ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan pada suami R terkait kasus ini akan digelar pada Rabu (26/1/2022).
"Kami tetap kawal terus kasus ini dan mendalai serta akan mencari pendukung-pendukung dari pernyataan korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Setelah Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot, Propam Didesak Periksa Kombes Iqbal Alqudusy, Kenapa?