Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 2 Eksekutor Pembacokan di Double O Sorong Sorong Papua Bara Jadi Tersangka

Polisi mengatakan kedua tersangka tersebut langsung ditahan di ruang tahanan Polres Sorong Kota.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 2 Eksekutor Pembacokan di Double O Sorong Sorong Papua Bara Jadi Tersangka
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusu
Ribuan kerabat mengantarkan jenazah korban bentrok di Sorong ke TPU Kilometer 10 Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Polisi menetapkan dua terduga pelaku pembacokan terhadap KR (27) di kompleks klub Double O Sorong, Papua Barat sebagai tersangka.

Diketahui, keduanya ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat.

"Setelah diamankan oleh Tim kemarin, kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (28/1/2022).

Adam mengatakan kedua tersangka tersebut langsung ditahan di ruang tahanan Polres Sorong Kota.

Baca juga: UPDATE Bentrokan di Sorong: 2 Pelaku Ditangkap hingga Seniman Gelar Aksi Bakar Lilin Kenang Korban

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, dua terduga pelaku pembacokan di Sorong ditangkap pada Kamis (27/1/2022), pukul 04.00 WIT.

Keduanya ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru.

Berita Rekomendasi

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun.

"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," tutur Adam.

Selain itu, ia berujar, penangkapan tersebut juga sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota, pada 25 Januari 2022 kemarin.

Baca juga: Serda Rizal Gugur Akibat Serangan KKB Papua: Harusnya Berulang Tahun Hari Ini, Tunangan Menangis

Di mana laporan tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan pengeroyokan, sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.

Terkait barang bukti (BB), untuk sementara pihaknya telah mengamankan sebuah buah parang atau senjata tajam.

"Barang buktinya itu kalau dalam bahasa Pelauw disebut parang caka lele yang di pakai oleh tersangka M," ungkap Adam.

Baca juga: UPDATE Bentrokan di Sorong: 2 Pelaku Ditangkap hingga Seniman Gelar Aksi Bakar Lilin Kenang Korban

"Saat ini Polres Sorong Kota di back-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,"

Tak hanya itu, pihaknya akan terus mengejar pelaku pembakaran THM Double O yang menewakan 17 orang. (*)

Berita ini telah tayang di Tribun Papua Barat berjudul:

2 Terduga Eksekutor Korban Pembacokan di Kompleks Double O Sorong Ditetapkan Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas