Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kasus Guru Honorer Bakar Sekolah: Gaji Tidak Dibayar Selama 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan

Berikut fakta terkait kasus guru membakar sekolah di mana ternyata gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan namun saat ini telah dibebaskan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in FAKTA Kasus Guru Honorer Bakar Sekolah: Gaji Tidak Dibayar Selama 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Sosok Munir Alamsyah yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut disebabkan gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terkait eks guru honorer yang nekat membakar sekolah di SMPN 1 Cikelet Garut, Jawa Barat bernama Munir Alamsyah.

Diketahui terjadi peristiwa pembakaran di SMPN 1 Cikelet, Garut.

Dikutip dari Tribun Jabar, Munir mengaku membakar sekolah karena honornya selama dua tahun mengajar pada tahun 1996-1998, tak dibayar pihak sekolah sebesar Rp 6 juta

Sejak tidak mengajar, Munir pun kerap datang ke sekolah dan menanyakan haknya namun hasilnya nihil.

Kemarahan Munir pun memuncak 24 tahun kemudian dan memutuskan untuk nekat membakar sekolah tersebut yang menyebabkan dua ruangan terbakar.

Baca juga: Mantan Guru Honorer yang Bakar SMPN 1 Cikelet Garut Bebas, Pelaku: Saya Ingin Menikah

Baca juga: Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut Sujud Syukur Usai Dibebaskan

Kronologi awal pembakaran itu ketika Munir memasuki sekolah saat staf sekolah dan guru sedang melaksanakan ibadah Jumat pada 14 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WB.

Ternyata aksinya tersebut terekam CCTV dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Sancang Polres Garut.

Berita Rekomendasi

Selain marah karena gajinya tidak kunjung dibayarkan, Munir juga memiliki masalah ekonomi dan menuntut haknya selama ia mengajar.

Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Munir Alamsyah Sujud Syukur
Munir Alamsyah melakukan sujud syukur setelah dibebaskan lewat restorative justice pada Jumat (28/1/2022).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Munir dibebaskan karena didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami melihat bahwa disni memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengna jalur restorative justice," kata Wirdhanto.


Sosok Munir: Tidak Punya Rumah dan Jadi Marbot Masjid

Masih dikutip dari Tribun Jabar, Munir tidak memiliki rumah dan tinggal di masjid sebagai marbot di kampungnya.

Informasi ini dikatakan oleh kerabat Munir, Iip Syarif.

"Kang Munir tidak punya rumah dan selama ini diam di masjid sebagai marbot masjid, punya kamar kecil," kata Iip, Jumat (28/1/2022) malam.

Iip juga mengungkapkan, Munir kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berharap pemberian dari kerabat dekat.

Baca juga: Kekek di Garut Nyaris Rudapaksa Anak Teman, Iming-imingi Uang Rp 1.000, Kepergok saat Akan Beraksi

Bahkan terkadang Munir terpaksa harus mencuri ikan di kolam depan masjid milik saudaranya.

"Masak sendiri, kadang mencuri ikan saudaranya di kolam depan masjid," tutur Iip.

Selain itu, Iip bersama Komunitas Generasi Muda Cikelet telah bermusyawarah untuk membantu kehidupan Munir kedepannya.

Diketahui Depresi

Fakta lain dari Munir adalah dirinya mengalami depresi sehingga butuh perawatan oleh psikolog.

Iip pun mengatakan saat ini Munir dibawa kembali ke RSJ Provinsi Jawa Barat untuk direhabilitasi.

Baca juga: Eks Guru Bakar Gedung SMPN 1 Cikelet Garut, Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun

Lalu setelah Munir menerima kebebasan, kondisi mentalnya semakin baik dan ditambah adanyadukungan keluarga dan simpati publik.

"Alhamdulillah saat ini kondisinya membaik, Insha Allah setelah pengumuman restoratif justice, progres penyembuhan mental akan semakin cepat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas