Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Terima Keponakannya Dihukum, Mahasiswa Ini Aniaya Guru SMP di Jeneponto Sulsel

Polisi menangkap pelaku penganiayaan guru SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan

Editor: Erik S
zoom-in Tidak Terima Keponakannya Dihukum, Mahasiswa Ini Aniaya Guru SMP di Jeneponto Sulsel
Net
Ilustrasi Polisi menangkap pelaku penganiayaan guru SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO- Polisi menangkap pelaku penganiayaan guru SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi tak butuh waktu lama mengamankan pelaku penganiayaan guru tersebut.

Hanya berselang dua hari setelah penganiayaan guru terjadi, pelaku ditangkap.

Kini pelaku penganiayaan guru inisial SF (31) tersebut sudah diamankan di Polsek Binamu.

Baca juga: Anggota DPRD Sumedang dan Kades SU Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

SF merupakan warga Tanru Sampe di Jeneponto.

Lantas bagaimana kronologi penganiayaan guru tersebut?

Rupanya pelaku menganiaya guru SMP 3 Binamu bernama Muh Sabir Lallo lantaran tak terima keponakannya dihukum.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, guru yang menjadi korban tersebut memberi hukuman pada siswa itu gegara merokok di lingkungan sekolah.

Pelaku sendiri juga masih tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu kampus di Makassar.

Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Supardi.

Baca juga: Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan, Marissya Icha Duga Medina Zein Ingin Dirinya Juga Jadi Tersangka

Ia membenarkan pelaku sudah diamankan di Polsek.

"Iya sudah ditangkap," ujarnya via WhatsApp, Jumat (28/1/2022).

Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.

Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Pemuda di Subang, 1 Lainnya Buron

"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," tukasnya.

Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas