POPULER Regional: Temuan Komnas HAM Soal Penjara Manusia | Sujud Syukur Eks Guru Pembakar Sekolah
Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Temuan Komnas HAM soal penjara manusia hingga sujud syukur eks guru honorer pembakar sekolah.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.
Tiga orang pelaku perusakan Mercy di Bantul ditangkap, terduga pelaku lainnya masih diburu.
Lalu, temuan terbaru Komnas HAM soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Kemudian, suami bacok istri hanya karena lama pasang selang gas.
Selanjutnya, anggota Polresta Banjarmasin resmi dipecat setelah merudapaksa seorang mahasiswi.
Berita lain, mantan guru honorer yang membakar sekolah di Garut dinyatakan bebas.
Baca juga: Air Sungai Salupangkang di Mamuju Tengah yang Semula Jernih Kini Berubah Menjadi Hitam & Berminyak
Dihimpun Tribunnews.com, Minggu (30/1/2022), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:
1. 3 Orang Pelaku Perusakan Mercy di Bantul Ditangkap, Polisi Buru Terduga Pelaku Lainnya
Terdapat dua peristiwa dalam kasus perusakan mobil Mercedes Benz di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, Kamis (27/1/2022).
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyampaikan, ada peristiwa pengeroyokan dan perusakan, serta tabrak lari.
Namun, untuk kasus tabrak lari telah diselesaikan dengan damai.
Ada surat pernyataan bersama yang menyatakan penabrak mengganti kerusakan yang ditabrak.
Dalam kasus tabrak lari tersebut, tak ada korban luka.
Lalu, tiga unit sepeda motor yang terserempet juga tidak mengalami kerusakan yang parah dan hanya tergores.
Sementara itu, soal kasus penganiayaan dan pengeroyokan, pengemudi Mercy bernama Gandi Wicaksono (39) pada akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
2. Temuan Komnas HAM Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Rehabilitasi Disertai Kekerasan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan.
Seperti diberitakan, Terbit Rencana saat ini berstatus tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, petugas menemukan kerangkeng (sel) berisi sejumlah napi kasus narkoba yang 'direhabilitasi' secara ilegal.
Dia menyebut meninggalnya para tahanan karena mendapat penganiayaan selama ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Mereka menyebut penganiayaan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Baca juga: Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong, Polda Sumut Dalami Kemungkinan Bertambahnya Jumlah Korban
Baca juga: Viral Mobil Mercy di Bantul Dirusak Usai Diteriaki Maling, Pelaku Ditangkap, Kerugian Rp50 Juta
3. Perkara Lama Pasang Selang Gas, Suami Bacok Istri di Tangerang, Pelaku Langsung Ditahan Polisi
Bacok istri sendiri sampai sekarat, seorang suami berinisial HF di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditahan polisi.
Polresta Tangerang juga sudah menetapkan tersangka kepada pelaku pembacokan.
Usut punya usut, alasan tersangka membacok istrinya sendiri karena kesal istrinya lambat mengambil karet penutup tabung gas yang diminta.
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan apakah sebelumnya tersangka sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Tersangka akan diancam dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Adalah HF yang gelap mata melakukan hal tersebut kepada istrinya sendiri, MRA, menggunakan golok di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
4. Rudapaksa Mahasiswi, Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat, Usai Resmi Lepas Baju Dinas Minta Maaf
Polresta Banjarmasin resmi memecat seorang anggotanya karena melakukan perbuatan asusila pemerkosaan.
Bayu Tamtomo resmi berstatus warga sipil setelah pelepasan seragam Polri dalam upacara PTDH di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) pagi.
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimipin kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.
Bayu Tamtomo yang sebelumnya berstatus Bripka terlibat perbuatan asusila pada mahasiswi magang pertengahan 2021 silam.
Atas perbuatan tersebut, ia diberhentikan sebagai anggota Polri lanjut menjalani hukuman di penjara.
Kepada media, kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, PTDH untuk Bayu Tamtomo adalah komitmen pimpinan Polri melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Keluarga Mengaku Temukan Bekas Luka pada Tubuh Penghuni Kerangkeng yang Meninggal Tahun 2019 Lalu
5. Sujud Syukur Eks Guru Honorer Pembakar Sekolah, Bebas dan Penantian Honor 24 Tahun Akhirnya Dibayar
Mantan guru honorer yang membakar sekolah di Garut, Jawa Barat, Munir Alamsyah (53), dinyatakan bebas, Jumat (28/1/2022).
Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, karena honor saat bekerja tahun 1996-1998 sebesar Rp 6 juta belum dibayar.
Selama 24 tahun Munir terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya.
Namun, tak ada realisasi pencairan gajinya.
Mantan guru honorer itu bebas dengan restorative justice.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Setelah kesepakatan tersebut, pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.
Setelah dinyatakan bebas, Munir langsung sujud syukur.
(Tribunnews)