Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan Komnas HAM dan LPSK Buntut Kediamannya Didatangi Provos
Ipda Soik mengatakan saat ini sedang menyambangi kantor Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK)
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Rudy Soik berencana mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Belum diketahui, Ipda Rudy Soik akan datang ke Komnas HAM pada pukul berapa.
Namun Ipda Rudy Soik telah membenarkan terkait rencana kedatangannya ke Komnas HAM.
“Iya benar kami masih dengan pengacara,” katanya dihubungi Tribunnews.
Ipda Soik mengatakan saat ini sedang menyambangi kantor Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami ke LPSK dahulu,” tukasnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Ipda Rudy Soik Bisa Ajukan Banding Lawan Putusan Pemecatan yang Dilakukan Polda NTT
Sebelumnya, sembilan anggota Provos Polda NTT mendatangi kediaman Ipda Rudy Soik.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Ipda Rudy Soik memang tidak jadi dibawa anggota Provos Polda NTT karena Rudy Soik bersama kuasa hukumnya akan datang ke Mapolda NTT secara mandiri pada Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, Ipda Rudy Soik juga masih anggota Polri.
Sebab, sejauh ini belum ada surat keputusan menyatakan Ipda Rudy Soik diberhentikan dari keanggotaan polisi sehingga Ipda Rudy Soik harus patuh terhadap aturan kepolisian.
"Anggota Provos yang turun tadi itu 9 orang sesuai perintah. Dengan membawa surat perintah administrasi yang lengkap ditunjukkan kepada yang bersangkutan dengan cara-cara yang sopan, dan sesuai aturan. Namun yang bersangkutan, menolak," ujarnya.
"Ada penolakan yang keras. Lalu di situ ada istri, dan keluarganya. Sehingga anggota kita menilai, pertimbangan tertentu karena adanya kontraproduktif dari upaya yang dilakukan anggota kita di lapangan sehingga anggota kita tidak jadi melaksanakan itu," tambah Ariasandy.
Pertimbangan juga dikuatkan dengan rencana kehadiran Ipda Rudy Soik bersama pengacaranya ke Mapolda NTT.
Hal itu membuat anggota Provos tidak menangkap Rudy Soik. Kepolisian ingin menghindari ada kejadian lain yang merugikan semua pihak.
"Anggota kita turun sudah sesuai prosedur. Proposional. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasan ankum, untuk melaksanakan kegiatan ini," ujarnya.