Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buronan Kasus Penganiayaan Selama 6,5 Tahun, Pria Asal Lampung Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Solihin (26) ditangkap polisi setelah 6,5 tahun menjadi buron kasus penganiayaan berujung kematian

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Buronan Kasus Penganiayaan Selama 6,5 Tahun, Pria Asal Lampung Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Net
Ilustrasi Solihin (26) ditangkap polisi setelah 6,5 tahun menjadi buron kasus penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNGTENGAH -  Solihin (26) ditangkap polisi setelah 6,5 tahun menjadi buronan.

Sejak 2015 Solihin, diburu polisi karena kasus penganiayaan hingga berujung kematian di Kampung Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polsek Padang Ratu di Dusun Bangun Sari, Kamis (27/1/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.




Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya menerangkan, Solihin ditangkap karena berkat laporan Suyanto (54) orangtua dari korban Winarto warga Kampung Bangun Sari.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Pemuda di Subang, 1 Lainnya Buron

"Penangkapan pelaku SLH (Solihin) berdasarkan DPO/ 40 /VII /2015 /Reskrim, tanggal 30 Juli 2015 serta laporan Suyanto (54) atas kasus penganiayan yang berujung kematian korban Winarto," terang Kompol Muslikh, Senin (31/1/2022).

Muslikh menerangkan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku Solihin saat korban sedang berada di Kampung Bangun Sari sekitar pukul 22.00 WIB.

"Korban diserang oleh pelaku dan empat rekannya yang lain dengan menggunakan senjata tajam, dan berujung tewasnya korban karena tertusuk di bagian perut," katanya.

Baca juga: Desak Buron di Singapura Dipulangkan, MAKI: Perjanjian Ekstradisi Jangan Cuma di Atas Kertas

BERITA TERKAIT

Setelah kejadian tersebut polisi mendapatkan laporan keluarga korban, dua orang pelaku rekan Solihin telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalankan hukuman penjara di Lapas Gunung Sugih.

"Sejauh ini masih ada dua orang pelaku lagi yang masih buron dan masih dalam pengejaran jajaran kami," imbuhnya.

Pelaku Solihin saat ini masih ditahan di Mapolsek Padang Ratu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya Solihin dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (syamsiralam)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Buron Sejak Tahun 2015, Pelaku Penganiayaan hingga Berujung Kematian di Padang Ratu Ditangkap

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas