Habib Yusuf Alkaf Ditangkap terkait Dugaan Kasus Asusila Anak Didik, Sempat 2 Kali Mangkir
Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pendakwah Habib Yusuf Alkaf, Senin (31/1/2022) malam setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pendakwah, Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf, Senin (31/1/2022) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti awal terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Habib Yusuf.
Dilaporkan TribunJatim.com, tokoh agama tersebut ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut pencabulan tersebut dilakukan kepada dua anak didiknya.
Menurut keterangan para korban, Habib Yusuf telah beberapa kali melakukan perbuatan bejat itu di kediamannya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Baca juga: Dicekoki Alkohol dan Obat Batuk, Gadis Belia di Lumajang Dicabuli Sejumlah Pemuda
Baca juga: Bocah Berumur 5 Tahun di Maluku Jadi Korban Pencabulan Seorang Remaja, Begini Modus Pelaku
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar."
"Dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut."
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," kata Tomy di halaman Mapolres Pamekasan.
Mangkir dari 2 Kali Pemanggilan
Pada bulan November 2021, Habib Yusuf dikabarkan mangkir saat dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban.
Padahal Tomy telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Habib Yusuf.
"Sebelum (penangkapan) itu, kami juga telah melakukan penyelidikan."
"Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."
"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," kata Tomy.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, Habib Yusuf dinyatakan memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Baca juga: Akal Bulus Guru Ngaji di Tenjolaya Cabuli 5 Anak Didiknya, Didoakan Pintar dan Uang Rp 3 Ribu
Baca juga: Awalnya Diberi Uang Rp 5.000, 2 Bocah di Makassar Jadi Korban Pencabulan Kakek Tiri
Baca juga: Motif hingga Sosok Guru Ngaji di Tenjolaya Bogor yang Tega Cabuli 5 Anak Didiknya
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya."
"Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," lanjut Tomy.
Kini, Habib Yusuf tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Jemaah Minta Habib Yusuf di Bebaskan
Dilansir Tribunnews.com, jemaah Habib Yusuf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.
Mereka meminta Habib Yusuf, dibebaskan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya, terkait tuduhan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Bahkan, ia juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin.
Menurut Habib Amin, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(TribunJatim.com/Kuswanto)