Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pencuri Barang Elektronik di Lumajang Terancam 7 Tahun Penjara: Pelaku Sudah Beraksi Puluhan Kali

Tiga pencuri terancam penjara selama 7 tahun terkait kasus pencurian di Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Erik S
zoom-in 3 Pencuri Barang Elektronik di Lumajang Terancam 7 Tahun Penjara: Pelaku Sudah Beraksi Puluhan Kali
Humas BNN
Ilustrasi Borgol SB, RP, dan, AS terancam penjara selama 7 tahun terkait kasus pencurian di Lumajang, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - SB, RP, dan, AS terancam penjara selama 7 tahun terkait kasus pencurian di Lumajang, Jawa Timur.

SB warga asal Candipuro ditangkap polisi setelah sebulan lalu mencuri peralatan elektronik di Jalan Semeru, Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu laptop merek acer, satu HP Oppo A3, dan satu buah motor Honda Beat warna merah.

Sementara RP warga asal Kecamatan Randuagung ditangkap setelah mencuri motor di depan ruko Jalan Pisang Gajih, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang.

Baca juga: Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara: Dijerat Pasal Pencurian hingga Narkotika

Dari penangkapan ini, polisi mendapat barang bukti satu sepeda motor Honda Vario 125 warna biru.

RP melakukan aksi tersebut bersama pria berinisial F. F kini masih dalam kejaran polisi.

Sedangkan AS merupakan pelaku pencurian rokok di sebuah minimarket di kawasan Klakah. Darinya, polisi mengamankan 90 slop rokok.

Berita Rekomendasi

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, bahwa tiga orang ini merupakan satu komplotan berulang kali mereka berulah di Lumajang dan Jember.

Baca juga: Anak Muda Ini Jadi Korban Pencurian Motor oleh Sahabatnya Sendiri

“Pelaku merupakan residivis yang sudah beraksi puluhan kali. Wilayah yang sering disasar tidak hanya Lumajang tapi juga pernah di Jember,” kata Eka.

Lantaran terlibat banyak kasus, para pelaku ini rencananya akan dihukum penjara selama 7 tahun. Jerat hukum yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dari penangkapan tersebut polisi juga melakukan pengembangan. Sebab akhir-akhir kasus pencurian sepeda motor kembali marak. Diduga kuat dari mereka terlibat dari rentetan kasus pencurian yang belum terungkap.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Pasuruan Jatim Digagalkan 4 Pria Bersarung dan Peci

“Kami mohon maaf sering ada pencurian beberapa hari terakhir. Mohon waktunya untuk kami bisa ungkap pelakunya,” pungkas Eka. (Tony Hermawan)


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Kapok Masuk Penjara, 3 Residivis di Lumajang Terancam Vonis 7 Tahun

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas