Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Rumah di Klaster, Puluhan Warga Pondok Aren Tangsel Ditipu Pengembang Abal-abal

sang pengembang mangkir dari perjanjian awalnya kepada para warga berupa perampungan bangunan pada tahun 2019.

Editor: Sanusi
zoom-in Beli Rumah di Klaster, Puluhan Warga Pondok Aren Tangsel Ditipu Pengembang Abal-abal
Wartakota
Sejumlah unit rumah di Klaster Jasmine Residence 4 yang tak rampung pembangunannya akibat ulah pengembang Abal-Abal 

"Pemilik developer yakni Samtari ini sempat kabur, tapi saat ini sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.

Tertangkapnya sang pemilik properti oleh kepolisian tak membuat para korban dapat bernapas lega.

Nasib puluhan warga itu pun terkatung-katung bak peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga.

Sebab, alasan Samtari melarikan diri dikarenakan sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi yang dijadikan lokasi klaster tersebut digadaikannya kepada seseorang berinisial W di tahun 2020 senilai Rp 700 Juta.

Kini para korban pun mendapati permasalahan baru usai tertangkapnya sang pemilik Raja Properti Residence itu.

"Di tahun 2019 rumah belum jadi semua, tapi sertifikat tanah digadaikan ke pihak lain," ungkap Adit.

Warga kini harus menghadapi W yang diduga menjadi mafia tanah.

Berita Rekomendasi

Sebab W membanderol surat tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar kepada para warga untuk bisa menebusnya.

"Sertifikat tanah digadaikan kepada W yang diduga mafia tanah. W meminta ke warga Rp 1,5 miliar untuk bisa mendapatkan sertifikat rumahnya. Jadi warga belum mendapatkan rumahnya 100 persen, sekarang harus membayar Rp 1,5 miliar ke terduga sindikat mafia tanah," keluh Adit.

Berbagai langkah hukum telah dijalankan para korban agar hak kepemilikan tanah dan bangunan kembali ke warga.

Baca juga: Pengembang Asing Diharapkan Bermain di Indonesia, Dipercaya Membuat Industri Properti Tambah Maju

Hal itu semata-mata dilakukan warga agar dapat memiliki hunian yang nyaman sesuai janji dari sang pengembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kini para korban berharap mendapat keadilan.

"Saat ini warga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kita gugat perdata dan pidana. Untuk pidana di Polres Tangsel saat ini sedang memasuki masa penyidikan. Kalau perdata kita gugat developernya Raja Properti," ucap Adit.

"Gugatan perdata kita menuntut untuk mendapatkan sertifikat tanah yang menjadi hak warga kembali. Saat ini sertifikat ada di tangan di W," katanya. (riz)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Beli Rumah Klaster, Puluhan Warga Pondok Aren Tertipu Pengembang Abal-abal

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas