Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli ABG Berusia 16 Tahun Saat Dini Hari, Pemuda Muarojambi Dijebloskan ke Tahanan

DD diamanakan lantaran laporan orangtua korban yang tak terima anaknya disetubuhi pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cabuli ABG Berusia 16 Tahun Saat Dini Hari, Pemuda Muarojambi Dijebloskan ke Tahanan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Tak lama kemudian ayah korban melihat korban diantar pulang dibonceng oleh seorang lelaki yang diketahui adalah DD.

Korban pun diinterogasi oleh orangtuanya, darimana dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Akhirnya korban mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku.

Tak Terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolres Muarojambi.

Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Muarojambi.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal merasakan dinginnya jeruji besi dalam rentang waktu yang lama lantaran dijerat dengan Pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul.

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Muarojambi Ini Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas