Guru Ngaji di Kalteng Rudapaksa Muridnya, Terbongkar saat Pelaku Mengirim Video Syur ke HP Korban
Kasus oknum guru ngaji tega rudapaksa muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
Atas perbuatan BM, SS selaku orang tua merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Telawang guna proses lebih lanjut.
Saat mengamankan pelaku Polsek Telawang juga mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Remaja di Lampung Dirudapaksa Kakak Ipar, Beraksi Berulang Kali, Modus Korban Diancam Dibunuh
“Barang bukti yang kami temukan dari BM yaitu, 1 buah gawai, 1 lembar kaos oblong warna hijau, 1 lembar celana kain panjang warna hitam,” ujar Rakhmat Effendi.
“Dari korban kami mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju gamis anak perempuan warna putih dan 1 buah gawai berwarna biru,” ujarnya menambahkan.
Pelaku BM sedang diterogasi oleh petugas Polsek Telawag melakukan asusila di Linang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.
Terhadap tersangka BM telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim
“Atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh tersangka BM, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP,” tutup Ipda Rakhmat Effendi.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Guru Ngaji di Desa Sebabi Kotawaringin Timur Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 3 Kali
(Tribunkalteng.com/Pangkan B)