Mantan Bupati Labuhan Batu Utara Divonis 16 Bulan Penjara: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Bupati Labuhan Batu Utara periode 2010-2015 Kharuddin Syah divonis 1 tahun 4 bulan penjara
Editor: Erik S
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat Buyung bermula pada 16 Maret 2017 lalu, saat terdakwa selaku Bupati Labura, mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P T.A. 2017) Kabupaten Labura pada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 261 miliar untuk pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, jalan dan irigasi.
Kemudian sekitar awal bulan April 2017, terdakwa memanggil Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar yang saat itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Labuhanbatu Utara (Assisten I).
Pada saat itu terdakwa meminta keduanya untuk mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 tersebut, dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labura di Kementerian Keuangan.
Selanjutnya pada 4 April 2018, bertempat di kantin Kementerian Keuangan, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
"Pada pertemuan itu Agusman memperkenalkan diri sebagai utusan terdakwa, selaku Bupati Labuhanbatu Utara dan menyampaikan permintaan terdakwa mengenai pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata jaksa.
Selanjutnya, sambung jaksa, Yaya Purnomo menyampaikan bersedia membantu dan meminta agar DAK APBN TA 2018, harus diusulkan lebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Labura.
Atas arahan dari Yaya, pada bulan April 2017, Terdakwa selaku Bupati Labuhanbatu Utara mengajukan usulan DAK APBN T.A. 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, kepada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 504.734, yang dialokasikan untuk pembangunan Bidang Jalan, Irigasi dan Kesehatan.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara
"Terdakwa meminta kepada Yaya agar bersedia membantu pengurusan perolehan DAK yang telah diajukan kepada Kementerian, kemudian Yaya menyampaikan bersedia membantu dengan kesepakatan, Terdakwa akan memberikan komitmen fee sebesar 7% dari perolehan nilai DAK yang diajukan dan penyerahan komitmen fee melalui Agusman Sinaga," urai JPU.
Selanjutnya, pada Juli 2017 di Jakarta, Agusman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa, pada pertemuan itu mereka berdua menyampaikan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Utara akan mendapatkan DAK APBN-P T.A. 2017 sebesar Rp 449 juta, yang pada saat itu belum diumumkan resmi oleh Kementerian Keuangan RI.
"Pada 9 Agustus 2017, Kementerian Keuangan RI melakukan pengumuman sesuai dengan yang disampaikan Yaya dan Rifa kepada Agusman pada pertemuan sebelumnya. Yaya menghubungi Agusman mengenai permintaan komitmen fee, sesuai dengan kesepakatan awal dengan Terdakwa untuk pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 yang telah disetujui," kata JPU
Yaya pun meminta agar uang diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD).
Selanjutnya, Agustus 2017 mereka pun bertemu dan Agusman menyerahkan uang sebesar SGD 152.000 kepada Yaya.
Pada awal bulan September 2017, Agusman meminta Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu kembali pengurusan perolehan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan dan Bidang Irigasi Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49.819.000.400,00.
Atas keberhasilan itu Agusman pun kembali menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000 kepada Yaya.