Pasutri Pemilik Ladang Ganja di Perbatasan Papua New Guinea-Papua Diancam Masuk Bui Minimal 4 Tahun
Pasangan suami istri MP dan GZ ditangkap di Titik Nol Distrik Waris Kabupaten Keerom
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pasangan suami istri pemilik ladang ganja di perbatasan negara Papua New Guinea-Papua terancam 20 tahun penjara, dan denda ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar," kata Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (7/2/2022).
Pasangan suami istri MP dan GZ ditangkap di Titik Nol Distrik Waris Kabupaten Keerom.
Diketahui, pasangan suami istri (pasutri) inisial GZ dan MP ditangkap di Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua.
Baca juga: Pasutri Ditangkap Setelah Kedapatan Tanam Ganja di Perbatasan Papua Nugini-Indonesia
Penangkapan bermula menyusul adanya informasi dari Warga terkait aktivitas tersebut.
Personel kepolisian lalu bergerak menuju ladang ganja di Kampung Titik Nol Distrik Waris.
"Setelah tiba di TKP personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku GZ dan MP yang merupakan pasangan suami istri," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku mengaku memiliki ladang ganja tersebut.
"Anggota kami langsung bergerak ke ladang pertama ditemukan 15 pohon Ganja yang ditanam oleh pelaku MP di lahan seluas kurang lebih 50×50 meter," tutur Kamal.
Selanjutnya anggota bergerak ke lokasi kedua yang berada di belakang rumah kedua pelaku.
"Di belakang rumah, personel temukam 4 pohon ganja dan 21 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji ganja kering siap tanam."
Kedua pelaku lalu digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pasutri Pemilik Ladang Ganja di Batas Negara PNG-Indonesia Terancam 20 Tahun Bui
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.