Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Paparkan Proses di Balik Pengukuran Lahan Desa Wadas: Tuai Pro Kontra, Libatkan Komnas HAM

Ganjar Pranowo beberkan proses di balik pengukuran lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo: Tuai Pro Kontra, Libatkan Komnas HAM.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Ganjar Paparkan Proses di Balik Pengukuran Lahan Desa Wadas: Tuai Pro Kontra, Libatkan Komnas HAM
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. - Ganjar Pranowo beberkan proses di balik pengukuran lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo: Tuai Pro Kontra, Libatkan Komnas HAM. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo buka suara soal polemik pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Diketahui, pada Selasa (8/2/2022), dilakukan pengukuran lahan di Desa Wadas terkait pembangunan bendungan alias waduk Bener.

Peristiwa pengukuran ini berujung ricuh karena mendapat penolakan dari warganya.

Banyak warga mengecam aksi pengukuran ini hingga tagar Wadas Melawan juga banyak diserukan di jagat raya Twitter.

Baca juga: DPR Minta Ganjar Pranowo Datang ke Wadas, Selesaikan Masalah dengan Dialog

Ganjar menyebut pengukuran lahan itu hanya dilakukan pada lahan milik warga yang sudah sepakat.

Dikatakannya warga yang sepakat itu meminta agar segera dilakukan pengukuran lahan.

"Siapa yang dilakukan pengukuran? Mereka yang sudah sepakat. Kami tidak akan masuk kepada mereka yang belum sepakat."

Berita Rekomendasi

"Untuk apa? Untuk menghormati sikapnya. Itulah kenapa kami sangat hati-hati," ucap Ganjar dalam konferensi persnya, disiarkan YouTube Kompas TV, Rabu (9/2/2022).

Gubernu Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernu Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Berikut proses di balik pengukuran lahan di Desa Wadas yang disampaikan Ganjar:

1. Proses Pembangunan Waduk Disebut Berlangsung Sejak 2013

Proses rencana pembangunan waduk Bener terbilang cukup lama.

Ganjar Pranowo menyebut proses berlangsung sejak tahun  2013.

Proyek bendungan ini, kata Ganjar, bertujuan untuk membangun jaringan irigasi yang diperkirakan bisa mengairi 15.519 hektare.

Namun dalam prosesnya, muncul warga yang pro dan kontra dengan proyek tersebut.

"Proses panjang, gugatan cukup banyak dan sampai detik terakhir putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap harus kita laksanakan."

"Dan sampai detik terakhir, kemarin putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap harus tetap kita laksanakan," kata dia.

Baca juga: Tentang Aksi Represif Aparat di Desa Wadas, PBNU Siap Mediasi Warga dan Pemerintah

Hingga akhirnya bulan November 2021, status proses pembayaran lahan sudah mencapai 57,17 persen atau senilai Rp 689 miliar.

Di samping itu, ada 1.167 bidang lahan masih dalam proses pengajuan pembayaran.

"Jika ini terbayar, maka proses pembayaran akan jadi 72,3 persen. Sisanya 27,7 persen yang belum dapat pembayaran atau penggantian," ucap Ganjar.

2. Ada yang Setuju dan Ada yang Menolak

Proses pembayaran lahan belum dilakukan karena ada berbagai hambatan.

Seperti perbaikan dokumen administrasi hingga kendala pengukuran.

"Karena ada perbaikan dokumen administrasi 3,8 persen, adanya gugatan perdata ke pengadilan tinggi 2,9 persen, ada kendala pengukuran lahan Desa Wadas 21 persen," jelas Ganjar.

Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan Bener.
Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan Bener. (tangkap layar akun Instagram, @wadas_melawan)

Menurut catatan sementara, sudah ada 346 bidang lahan setuju untuk dilakukan proyek.

Sementara 133 pemilik lahan masih menolak.

"Sebelum diukur kemarin, total lahan terdampak, 617 bidang, 346 bidang sudah setuju."

"133 masih menolak, dan sisanya belum memutuskan," tutur Ganjar.

3. Libatkan Komnas HAM

Ganjar menjelaskan pihaknya juga melibatkan Komnas HAM menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan warga Desa Wadas.

Ia pun membeberkan keterlibatan Komnas HAM dalam penanganan konfilk di Wadas.

Pada 16 November 2021, Ganjar mengundang Komnas HAM, Kepala Desa Wadas, BBWS Serayu Opak, Polda Jateng, dan pakar lingkungan dari UNDIP untuk menghadiri rapat di Kantor Gubernur Jateng.

Rapat tersebut meminta masukan dari berbagai pihak.

Baca juga: Respons Ricuh Wadas, Alissa Wahid: Berapa Banyak Rakyat Kecil Dikorbankan demi Pembangunan?

Kemudian, pada  6 Desember 2021, Pemprov Jateng mendapat rekomendasi Komnas HAM untuk membuka ruang dialog dengan warga.

Selain Gubernur, Bupati, Kapolres Purworejo, BBWS Serayu Opak ikut terlibat.

"Isinya (rekomendasi) membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaikan konflik."

"Gubernur meminta Komnas HAM memfasilitasi ruang dialog," kata dia.

Kemudian pada 20 Januari 2022, Komnas HAM menggelar ruang dialog antara pemerintah dengan warga yang pro dan kontra.

Baca juga: Pimpinan DPR Imbau Polisi Utamakan Upaya Persuasif dan Humanis Tangani Konflik Wadas

Hadir pula dari pihak BPN, BBWS Serayu Opak dan Polda Jateng.

Sementara warga yang menolak pembangunan tidak hadir.

"Namun pertemuan hanya dihadiri warga yang pro, sedangkan warga yang kontra tidak hadir."

"Pihak pro meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Untuk yang kontra didatangi Komnas HAM," kata Ganjar.

Atas permintaan warga yang setuju dengan pembangunan, pengukuran lahan pun dilakukan pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas