Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa dan Aniaya Anaknya Usia 5 Tahun hingga Meninggal, Kabur saat Akan Diperiksa Polisi

Seorang bocah berinisial FN (5) di Maluku meninggal dunia setelah dirudapaksa dan dianiaya oleh ayah kandungnya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ayah Rudapaksa dan Aniaya Anaknya Usia 5 Tahun hingga Meninggal, Kabur saat Akan Diperiksa Polisi
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi - Seorang bocah berinisial FN (5) di Maluku meninggal dunia setelah dirudapaksa dan dianiaya oleh ayah kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis dialami seorang bocah berinsial FN (5) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Ia menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, BM (33).

Akibat tindakan keji itu, FN meninggal dunia, Selasa (8/2/2022).

Korban menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di RSUD Namrole.

Korban menjalani perawatan di rumah sakit sejak 18 Januari 2022 setelah diantar oleh pelaku.

Mengutip Tribun Ambon, awalnya, pelaku takut membawa FN ke rumah sakit meski telah disarankan mantri setempat.

Ketakutan itu ternyata lantaran pelaku takut kedoknya terbongkar.

Baca juga: Bocah Berumur 5 Tahun di Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis Kasus yang Sama

BERITA REKOMENDASI

"Minggu kedua Januari, FN jatuh sakit di rumahnya dan disarankan oleh mantri setempat untuk dibawa ke rumah sakit, namun ayahnya menolak," kata Aktivis Perempuan Maluku, Lusi Peilow melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Namun, pelaku akhirnya memutuskan membawa korban ke rumah sakit karena kondisinya yang terus melemah.

"Barulah pada 18 Januari, FN dibawa ke RSUD Namrole oleh ayah kandungnya dengan keluhan diare," ujar Lusi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter di RSUD Namrole menunjukkan, seluruh rongga mulut korban penuh jamur.

Selain itu, terdapat luka robek hebat di bagian kemaluan dan anus korban.


Korban juga didiagnosa mengidap gizi buruk dan anemia.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus rudapaksa dan penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke polisi pada Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Pekerja Sawit di Aceh Tamiang Rudapaksa Tetangga, Kini Korban Hamil 3 Bulan

Baca juga: Modus Sediakan WiFi Gratis, Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Anak Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

"Memang kasusnya (pemerkosaan) itu sudah terjadi sebelumnya, tapi baru dilaporkan ke polisi pada 22 Januari," katanya kepada Kompas.com, Rabu.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Namrole untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pelaku mengelabui polisi dan kabur, saat hendak diperiksa.

"Jadi setelah dilaporkan pelaku ini langsung ditangkap tanggal 22 Januari jam 10, lalu dia dibawa ke tahanan Polsek sore itu."

"Malamnya dia mau diperiksa tapi dia kabur," terangnya.

Terkait dengan kejadian itu, kata Roem, Polda Maluku telah mengirim tim dari Propam untuk mengusut kaburnya BM.

Pihaknya menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh anggota sehingga pelaku bisa kabur.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Tirinya hingga Pingsan, Berdalih Korban Jatuh di Kamar Mandi saat Main Sabun

"Terkait dengan keteledoran anggota yang mengakibatkan pelaku melarikan diri, tim dari Propam sudah dikirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada jajaran kepolisian setempat termasuk Kapolsek, Kanit Reskrim serta anggotanya, apabila terbukti ada kelalaian.

"Kalau ada kelalaian di situ, maka Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dievaluasi, akan ditindak," tambahnya.

Sementara itu, kabar terbaru, Kapolda Maluku mencopot Kapolsek Namrole, AKP Janinudin dan Kanit Reskrim dari jabatannya.

Mereka dinilai lalai menjalankan tugas sehingga berujung kaburnya pelaku rudapaksa.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengaku menyesalkan kelalaian anggotanya di Polsek Namrole.

Baca juga: Kapolsek Namrole & Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kaburnya Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Kandung

"Iya, perintah langsung Bapak Kapolda untuk mencopot keduanya dan dipindahkan ke bagian Yanma Polda Maluku dalam rangka evaluasi jabatan," kata Roem kepada Tribun Ambon, Kamis (10/2/2022).

Roem menambahkan, kasus itu kini sudah ditangani Satreskrim Polres Pulau Buru.

"Pesan Bapak Kapolda jelas, pelaku harus segera ditangkap, dan kenakan pasal berlapis terhadap terduga pelaku," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Diduga akibat Dirudapaksa Ayah Kandung, Bocah 5 Tahun di Namrole-Pulau Buru Meninggal Dunia dan Pemerkosa Anak Kandung Kabur dari Mapolsek Namrole, Kapolda Maluku Copot Kapolsek dan Kanit Reskirm

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/ Andi Papalia, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas