Guru Besar IPDN: Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Pilihan Lebih Demokratis dan Aman
Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan berpendapat, memperpanjang masa jabatan kepala daerah sebagai pilihan yang lebih demokratis dan aman.
Editor: Choirul Arifin
![Guru Besar IPDN: Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Pilihan Lebih Demokratis dan Aman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dirjen-otda-kemendagri.jpg)
Perpanjang Masa Jabatan
Mengutip dari Kompas, Selasa (11/1/2022) Djohermansyah menegaskan, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 bisa jadi salah satu pilihan yang baik untuk dilakukan pemerintah.
Dia mengatakan, pilihan tersebut lebih demokratis dan aman.
"Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," kata Djohermansyah.
Djohermansyah mengatakan, ada jeda waktu yang cukup panjang dari 2022 hingga Pilkada 2024. Karena itu, ia berpendapat, perlu sosok yang punya pengalaman cukup dalam memimpin daerah.
Selain itu, sosok tersebut harus memiliki kompetensi serta sensitivitas dan kepekaan politik. Dia menilai, berbagai kriteria ini dapat dipenuhi kepala daerah yang memang sedang menjabat.
Baca juga: Survei: 63,5 Persen Publik Tak Setuju Masa Jabatan Presiden jadi Tiga Periode
"Kompetensi ada, jam terbang punya, sense of politics tentu. Juga bisa melanjutkan pembangunan, pelayanan publik juga lebih aman karena dia sudah mengerti yang sudah dikelola selama ini," ucapnya.
Djohermansyah menuturkan, nantinya kepala daerah dapat membuat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tambahan. Ia pun mengatakan, praktik perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini bukan hal baru.
Baca juga: Jabatan Pangkostrad Tak Sepenuhnya Kosong, Ini Daftar Pejabat Kostrad Terbaru
Ia menyebutkan, di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah memperpanjang masa jabatan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.
"Jadi dari segi praktik sudah pernah terjadi perpanjangan masa jabatan kepala daerah," ujar dia.
Jika pemerintah ingin menjalankan aturan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Djohermansyah menyarankan pemerintah melaksanakan seleksi untuk menentukan pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN) yang mengisi penjabat kepala daerah.
Baca juga: Lantik 35 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemnaker: Jabatan Fungsional Bukan Jabatan Kelas Dua
Berbagai kriteria seperti integritas, pengalaman, serta sensitivitas dan kepekaan politik harus dipenuhi. Sebab, tugas serta persoalan yang akan dihadapi para penjabat kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 akan sangat kompleks.
Ia mengingatkan, jangan sampai penjabat kepala daerah tersebut dipilih hanya karena suka atau titipan. "Karena lama waktunya dan ada peristiwa politik yang penting, maka harus diseleksi," katanya.
Djohermansyah pun mendorong pemerintah segera membentuk tim seleksi penjabat kepala daerah.