Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar IPDN: Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Pilihan Lebih Demokratis dan Aman

Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan berpendapat, memperpanjang masa jabatan kepala daerah sebagai pilihan yang lebih demokratis dan aman.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Guru Besar IPDN: Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Pilihan Lebih Demokratis dan Aman
Tribunnews.com/Rina Ayu
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan. 

Ketiga, sesuai teori “bubble”, gelembungnya akan membesar jelang dan pada tahun pemilu 2024. Suhu politik akan memanas pada tahun 2023 dan 2024 yang dapat mengganggu stabilitas.

Hiruk-pikuk politik super tinggi karena jutaan orang akan terlibat berpartisipasi dan berkompetisi dalam perebutan kursi Presiden-Wakil Presiden, 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPRD Provinsi, 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota, 33 gubernur, 415 bupati, dan 93 walikota.

Bila terjadi “kekacauan”, cara penanganan keamanannya tidak terbayangkan. Sementara dua puluh lima provinsi kita dipimpin oleh penjabat gubernur dari ASN, atau hanya sembilan provinsi yang dipimpin gubernur definitif.

Keempat, penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, pelayanan publik dan gerak pembangunan ekonomi tentu harus tetap dilakukan oleh pemerintah daerah meskipun jelang dan pada tahun pemilu.

Di daerah-daerah yang dijabat oleh Pj kepala daerah, berpotensi melemah dan menurunnya kemampuan pemda mengurus semua hal tersebut, mengingat terbatasnya kewenangan dan pengalaman kepemimpinan serta rendahnya akseptabilitas mereka.

Dia mencontohkan, salah satu kepala daerah yang akan selesai masa jabatannya di tanggal 12 Mei 2022 adalah gubernur Provinsi Banten, dimana setelah itu Banten tak bisa melakukan pilkada dan menunggu hingga 27 Nopember 2024 sesuai ketetapan pemerintah yang baru saat ketuk palu berbarengan dengan RUU IKN pada tanggal 18 Januari 2022 lalu.

Selain Banten, Aceh dan Papua Barat juga mengalami kekosongan kepala daerah karena habis masa jabatannya. Khusus Papua Barat misalnya, adalah daerah konflik.

Berita Rekomendasi

Dimana kepala daerah sementara yang akan menjabat tentu harus benar benar memahami berbagai hal, bukan hanya masalah urusan renstra kerja pemerintahan daerahnya saja.

“Dibutuhkan orang yang benar benar mengetahui masalah konflik lapangan yang terjadi selain kearifan lokal budaya setempat yang harus benar benar dipahami baik. Karena hal itu akan menambah masalah baru, bila pada daerah daerah rawan konflik ditempatkan orang yang tidak tepat dalam memegang pemerintahan disana tentunya,” ujar Djohermansyah menjelaskan.

Persoalan lain yang akan dihadapi Pjs ASN yang diangkat sebagai kepala daerah bila terlalu lama tentu berhadapan dengan masalah APBD, dimana ASN harus berhadapan dengan para politisi daerah di DPRD untuk pembahasan anggaran.

Hal ini tentu akan menjadi kendala besar dimana ASN tidak di training untuk urusan politik dilapangan tempat ia ditugaskan.

Kekhawatiran lain menurut Djohermansyah dalam proses pengangkatan penjabat penjabat kepala daerah tersebut,bisa jadi muncul beberapa indikasi indikasi yang dapat menimbulkan potensi kolusi lelang jabatan yang dibiayai pihak pihak tertentu yang memiliki kepentingan atas daerah tersebut agar semua kepentingan pemodal dapat berjalan lancar.

Karena waktu yang terlalu lama dan tidak sesuai aturan umum sebuah pergantian masa waktu (sementara), bisa jadi hal ini dapat membuat celah hal hal yang dikhawatirkan akan terjadi.

Belom lagi penanganan masalah pandemi yang tak rundung usai, ini juga menjadi sebuah persoalan cukup pelik dalam penyelesaian masalah di lapangan, karena Pjs yang terlalu lama menjabat dan ada di dua kaki daerah dan struktural ASN ini akan menjadi kendala yang cukup serius disamping bisa jadi ia belum tentu mampu menangani kasus tersebut dengan pengalaman dilapangan yang kurang sebagai satgas covid disamping ia hanya sendiri menjabat tanpa wakil.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas