Guru Besar IPDN: Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Pilihan Lebih Demokratis dan Aman
Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan berpendapat, memperpanjang masa jabatan kepala daerah sebagai pilihan yang lebih demokratis dan aman.
Editor: Choirul Arifin

Sebab, pada Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Setelah lolos, para ASN ini harus mendapatkan pelatihan singkat tentang pemerintahan daerah.
"Pemerintah bisa berimprovisasi sejauh tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," tegasnya. Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Pendapat senada disampaikan Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr Siti Zuhro MA dan pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis, SH, MH di webinar.
Siti Zurho menambahkan, penunjukan pejabat KDH untuk rentang waktu yang lama, dua hingga 3 tahun ini bisa menambah masalah di tengah masyarakat, dan tidak jamak dilakukan.
"Harus dipikirkan secara kritis. Dan, Kemudian, yang tidak kalah penting adalah masalah trust Pj KDH di tengah masyarakat juga harus diperhitungkan dengan baik. Jangan main-main, ini bisa jadi masalah," tuturnya.
Menurutnya, memperpanjang masa jabatan KDH lebih baik karena tidak merusak ekosistem di daerah. Ia mencontohkan Papua Barat, di mana hasil riset menunjukkan bahwa 95 warga di sana mengharapkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat saat ini memiliki karisma yang tinggi.
Bisa menjadi teladan bagi masyarakat, dan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan Djohermansyah dan Siti Zuhro, pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis, SH, MH mengatakan, penunjukan pejabat KDH tidak proper.
"Pengangkatan jabatan KDH melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat 4. Di mana gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dipilih secara demokratis," ujarnya.
"Jadi tidak ada tunjuk-menunjuk KDH. Yang terbaik saat ini pemerintah menerbitkan Perppu. Bisa juga KDH dipilih oleh DPRD," kata Margarito Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Guru Besar IPDN: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Bisa Jadi Pilihan
Penulis : Tsarina Maharani