Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Bogor 3 Hari Tidur Bareng Mayat Pacar, Korban Dibunuh Usai Bercinta

Berdasarkan hasil autopsi disimpulkan bahwa korban SN meninggal dunia karena terganggu jalur nafasnya.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pria di Bogor 3 Hari Tidur Bareng Mayat Pacar, Korban Dibunuh Usai Bercinta
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polisi bekuk pelaku pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus kardus dan plastik di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pria berinisial AS (30) asal Bogor tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri karena cemburu.

Ia cemburu lantaran korban mendapat telepon dan chat dari laki-laki lain.

Saat menghabisi korban, pelaku diketahui baru saja berhubungan layaknya suami istri dengan sang kekasih.

Baca juga: Melawan Petugas, Kaki Dalang dan Eksekutor Pembunuhan Vicky Diterjang Timah Panas

Namun karena cemburu korban menerima chat dari laki-laki lain, ia pun naik pitam.

Pelaku kemudian membekap wajah korban dengan bantal sehingga korban kehilangan nyawanya.

Tak hanya itu, usai membunuh korban pelaku juga meninggalkan jasadnya selama berhari-hari di kontrakannya.

Baru setelah itu ia berencana untuk membungkus jasad sang pacar dan hendak membuangnya ke sungai.

Berita Rekomendasi

Namun apes, motornya terpeleset saat membawa jasad korban.

Hingga akhirnya bungkusan mirip paket yang ternyata berisi jasad korban pun diketahui oleh warga.

Pelaku pun kini sudah dibekuk oleh Satreskrim Polres Bogor.

Temuan mayat terbungkus plastik dan kardus
Temuan mayat terbungkus plastik dan kardus di Kampung Pisang, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022)

Korban inisial SN (25) diketahui merupakan seorang asisten rumah tangga di Bogor asal Pemalang.

Berdasarkan hasil autopsi disimpulkan bahwa korban SN meninggal dunia karena terganggu jalur nafasnya.

"Modus operandi yang digunakan pelaku di dalam melakukan perbuatannya, korban dibekap menggunakan bantal oleh si pelaku selama kurang lebih 10 menit sehingga korban kehabisan nafas dan mati lemas," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskan pula hubungan antara pelaku dan korban adalah berpacaran, dan motif pelaku dalam melakukan pembunuhan ini adalah cemburu.

Baca juga: Melawan saat Hendak Ditangkap, Kaki Perantara Dalang dan Eksekutor Pembunuhan Fiky Dilumpuhkan

3 Hari Tidur Bareng Mayat Pacar

Nasib sial bertubi-tubi menghampiri pria asal Bogor berinisial AS.

Setelah terbakar api cemburu, pikiran pria usia 30 tahun itu kalut karena perbuatannya sendiri.

Kendati sudah mengatur strategi matang dan tersusun rapi, rencana AS semuanya berantakan.

Hingga akhirnya, ia terpaksa tidur bersama mayat wanita pujaan hatinya selama berhari-hari.

Mulanya, AS pun tak menyangka bakal melakoni aksi keji.

Sebab di hari Sabtu minggu lalu, yakni 5 Februari 2022, ia masih bersama kekasihnya.

Menggunakan sepeda motor kesayangannya, AS mengajak SN (25) keliling Kota Bogor.

Lepas memadu kasih di Kota Hujan, AS memboyong pacarnya ke kontrakannya di daerah Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Baca juga: Polisi Cokok Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Pembunuhan Pria di TPU Kober Ulujami

Hasrat keduanya saat itu pun memuncak.

Namun di tengah momen manis dua sejoli itu, jantung AS tiba-tiba berdegup kencang.

Pria berkulit sawo matang itu kesal lantaran sang kekasih dihubungi oleh laki-laki lain.

Tak terima, AS pun mencecar SN dengan sejumlah pertanyaan.

Perdebatan dan pertengkaran di antara keduanya pun tak terhindarkan.

Kronologi

Berdasarkan kronologi kejadian, polisi menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 5 Februari 2022, korban SN yang merupakan pacar si Tersangka AS ini diajak untuk jalan-jalan.

Setelah itu, korban diajak pelaku untuk berkunjung ke kontrakannya di kawasan Ciparigi, Kota Bogor lalu di sana sempat dilakukan persetubuhan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Pemuda di TPU Kober Ulujami Terkuak, Abun Tewas di Tangan Pembunuh Pembayaran

"Kemudian tersangka ini cemburu dengan korban karena HP-nya bolak-balik ada panggilan masuk dan chat, ternyata mayoritas dari laki-laki," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Setelah itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Pelaku yang cemburu dan emosi kemudian membekap korban menggunakan bantal sampai meninggal dunia.

"Setelah itu, tersangka sempat meninggalkan jasad korban beberapa hari di kontrakan tersebut sambil berpikir bagaimana menyembunyikan jasad," terang Siswo.

Bahkan tersangka sempat berupaya menggali lantai di dalam kontrakannya untuk mengubur korban namun gagal.

"Kemudian tanggal 8 Februari 2022 dia membungkus mayat korban sedemikian rupa seperti paket. Kemudian berusaha mencari sungai di daerah Bogor," katanya.

Saat tersangka berkeliling dengan motor sambil membawa korban untuk mencari sungai demi membuang jasad korban, kejadian tidak terduga terjadi

Saat pelaku melintasi jalan tanah berlumpur di perkampungan Kampung Pisang, Cibinong Bogor, motor pelaku terpeleset lalu terjatuh termasuk bungkusan jasad korban.

"Ketika (pelaku) mau mengangkat (bungkusan jasad korban), tidak kuat karena berat, sehingga ditinggalkan," katanya.

Keesokan harinya pada tanggal 9 Februari 2022, bungkusan mirip paket berisi jasad korban itu ditemukan warga Kampung Pisang Cibinong kemudian dilaporkan ke polisi.

Saat polisi melakukan penyelidikan, polisi mendapati data laporan orang hilang dengan ciri-ciri yang mirip dengan korban wanita inisial SN tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar laporan orang hilang tersebut adalah korban yang ditemukan tewas terbungkus plastik dan kardus mirip paket di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Kami memperoleh informasi bahwa terakhir pergi korban dijemput seorang laki-laki. Kemudian hari Kamis 10 Februari 2022 kami berhasil melakukan penangkapan pelaku AS. Tersangka kami tangkap di jalan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami beri tindakan tegas," kata Siswo.

Atas kasus ini, kata Siswo, tersangka AS dijerat pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas