Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Asusila Pasangan Sejenis di Banjarnegara, Pelaku Pelajar SMA tapi Gunakan Seragam SMK

Kasus video asusila pasangan sejenis di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dimana pemerannya mengenakan seragam sekolah akhirnya terungkap.

Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kasus Video Asusila Pasangan Sejenis di Banjarnegara, Pelaku Pelajar SMA tapi Gunakan Seragam SMK
Tribun Video
Ilustrasi video asusila 

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (9/2/2022).

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka J. 

Sementara untuk tersangka V yang masih berstatus pelajar, polisi tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur.

"Tersangka J kami tahan, sedangkan untuk tersangka V tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ujar AKBP Hendri, dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: 6 Fakta Video Viral Pasangan Sejenis Berbuat Mesum di Area Persawahan Banjarnegara

Bikin video asusila untuk dijual

Video asusila itu dibuat kedua tersangka di sebuah areal persawahan di Banjarnegara

Kedua tersangka menyatakan membuat video tersebut pada bulan November 2021.

Berita Rekomendasi

Namun, video asusila itu baru diedarkan pada Januari 2022.

Untuk mengakses video asusila itu diwajibkan membayar member Rp 150.000. 

Dari hasil menjual video asusila itu, tersangka telah membeli sebuah sepeda motor. 

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terangnya.

Baca juga: Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ahmad Saifulloh Guru Ngaji di Tangerang Masuk DPO

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/khoirul muzaki) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas