Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Sopir Bunuh Bos Toko Mebel di Nganjuk, Pelaku Dendam Kerap Diajak Berhubungan Sesama Jenis

Terungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan seorang pengusaha toko mebel berinisial B (35) di Nganjuk, Jawa Timur.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Sopir Bunuh Bos Toko Mebel di Nganjuk, Pelaku Dendam Kerap Diajak Berhubungan Sesama Jenis
surya.co.id/ kompas.com
Tersangka MYS sedang diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan bos toko mebel di Nganjuk, Jawa Timut (kiri) dan lokasi peristiwa pembunuhan di Jalan dr Soetomo, Nganjuk. 

“Setelah kita lakukan penyelidikan dengan mendalam, akhirnya si pelaku mengakui, membuka ceritanya aib di balik itu semua,” kata Boy Jeckson.

Bahkan, lanjut Boy Jeckson, pelaku MYS mengungkap ke penyidik bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.

“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkap Boy Jeckson.

Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” kata Boy Jeckson.

Boy Jeckson melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada orang selain MYS yang sempat diajak berhubungan badan oleh korban B.

Sejauh ini, kata Boy Jeckson, belum ada karyawan korban yang memberikan kesaksian serupa.

Berita Rekomendasi

“Belum, belum ada,” kata Boy Jeckson.

Selanjutnya, tutur Boy Jeckson, pihaknya juga masih akan mendalami apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di Nganjuk.

“Itu sedang kita kembangkan, siapa jaringannya, apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di sini atau gimana, itu sedang kita dalami,” kata dia.

Dalam kasus ini, MYS terancam pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) atau seumur hidup. (kompas.com/ surya.co.id/ Usman Hadi/ Ahmad Amru Muiz)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pengusaha Mebel Nganjuk Ditemukan Tewas di Depan Garasi, Pelakunya Ternyata Sopirnya Sendiri

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas