FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban
Berikut fakta guru ngaji di Sukabumi cabuli santriwati hingga 20 kali, ngaku khilaf karena kecantikan korban.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
![FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wa-36-guru-ngaji-yang-juga-pimpinan-salah-satu-pondok-pesantren.jpg)
Seperti membantu menyembuhkan penyakit dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena musibah.
![WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wa-36-guru-ngaji-yang-juga-pimpinan-salah-satu-pondok-pesantren.jpg)
"Modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya."
"Modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujar Dedy, Rabu (16/2/2022).
Aksi Diketahui saat Korban Lapor Nenek
Setelah melakukan aksinya sejak 2019, perbuatan bejat WA akhirnya terungkap.
Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika salah seorang korban melaporkan kepada sang nenek.
Kemudian, oleh sang nenek, aksi tersebut dilaporkan kepada orang tua korban.
Baca juga: Kapolres Jakarta Utara dan Kak Seto Kunjungi Bocah 4 Tahun Korban Pencabulan di Koja
Baca juga: Dukun Cabul di Jepara Ini Ternyata Mengaku Cabuli Salah Satunya Korban Puluhan Kali
Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban
WA hanya tertunduk malu saat diwawancarai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Saat ditanya kenapa melakukan aksi bejat itu, WA menjawab dirinya khilaf melakukan hal tersebut.
WA juga mengaku kepincut dengan kecantikan korban hingga tega melampiaskan nafsunya dengan merudapaksa korban.
Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.
WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.