Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban

Berikut fakta guru ngaji di Sukabumi cabuli santriwati hingga 20 kali, ngaku khilaf karena kecantikan korban.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara 

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.

Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas