FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban
Berikut fakta guru ngaji di Sukabumi cabuli santriwati hingga 20 kali, ngaku khilaf karena kecantikan korban.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara
"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.
Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)
Berita Rekomendasi