Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban

Berikut fakta guru ngaji di Sukabumi cabuli santriwati hingga 20 kali, ngaku khilaf karena kecantikan korban.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru ngaji berinisial WA (36) tega mencabuli santriwatinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku juga merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2019.

Ada tiga santriwati yang menjadi korban rudapaksa WA.

Salah satu santriwati mengaku sudah dicabuli WA hingga 20 kali.

Kini, WA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji penjara.

Berikut fakta-fakta terkait oknum guru ngaji yang tega mencabuli 3 santriwati di Sukabumi:

Berita Rekomendasi

Salah Satu Korban Dicabuli 20 Kali

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terdapat tiga orang korban berinisial DWN (15), SL (17), dan SR (18).

Berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, WA melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.

Aksi tersebut dilakukan di lantai dua rumah pelaku.

"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku," kata Dedy, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Oknum Guru Olahraga di Lombok Cabuli Siswi Kelas 2 SD dan Beri Uang Rp 7.000 Agar Tutup Mulut

Baca juga: Hukuman Oknum Guru yang Tidak Manusiawi, Siswa Dihukum Push Up 100 Kali, Murid Disuruh Makan Sampah

Modus Bantu Sembuhkan Penyakit

AKBP Dedy juga menyebut, WA melakukan aksinya dengan modus yang berbeda-beda.

Seperti membantu menyembuhkan penyakit dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena musibah.

WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

"Modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya."

"Modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujar Dedy, Rabu (16/2/2022).

Aksi Diketahui saat Korban Lapor Nenek

Setelah melakukan aksinya sejak 2019, perbuatan bejat WA akhirnya terungkap.

Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika salah seorang korban melaporkan kepada sang nenek.

Kemudian, oleh sang nenek, aksi tersebut dilaporkan kepada orang tua korban.

Baca juga: Kapolres Jakarta Utara dan Kak Seto Kunjungi Bocah 4 Tahun Korban Pencabulan di Koja

Baca juga: Dukun Cabul di Jepara Ini Ternyata Mengaku Cabuli Salah Satunya Korban Puluhan Kali

Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban

WA hanya tertunduk malu saat diwawancarai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Saat ditanya kenapa melakukan aksi bejat itu, WA menjawab dirinya khilaf melakukan hal tersebut.

WA juga mengaku kepincut dengan kecantikan korban hingga tega melampiaskan nafsunya dengan merudapaksa korban.

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.

WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.

Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas