Keluarga Korban Herrry Desak Jaksa Ajukan Banding
Keluarga korban, ungkap Yudi, sangat menginginkan terdakwa dihukum mati. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarga belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Mereka berharap, dalam proses banding nanti Herry bisa dijatuhi hukuman mati. Bukan hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan majelis hakim.
Desakan agar jaksa penuntut mengajukan upaya banding, disampaikan kuasa hukum para korban kebejatan Herry, Yudi Kurnia, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/2).
"Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus [banding]. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi.
Keluarga korban, ungkap Yudi, sangat menginginkan terdakwa dihukum mati. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," katanya.
Pihaknya juga berencana mengajukan dorongan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk mengajukan banding.
"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Rulli (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan. Ia bahkan mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menurutnya janggal.
Rulli mengatakan, semua unsur untuk menjatuhkan hukuman mati sebenarnya sudah terpenuhi. Tapi hakim tidak berani untuk memutus hukuman mati.
"Jelas ini janggal, ada kejanggalan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.
Rulli mengatakan, pihak keluarga ini terus berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan.
"Dulu para orang tua korban sudah hampir menghakimi pelaku, namun bisa kami cegah, kami percayakan ke hukum. Andai saja dulu mereka tidak ditahan, mungkin pelaku saat ini sudah habis. Tapi, kami menghargai pengacara dan hukum," ujarnya
Herry divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.