Kasus 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Beri Penjelasan
Sebanyak 400 mahasiswa di Provinsi Aceh berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa. Berikut ini penjelasan pihak Polda Aceh.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 400 mahasiswa di Provinsi Aceh berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa dengan total kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
Mereka menerima beasiswa padahal tidak berhak dan layak karena tidak memenuhi syarat.
Kini kasus ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, para mahasiswa ini sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Sehingga mereka dinilai melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.
Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Bekas Direktur Bank Syariah Kasus Korupsi Pembelian Kapal
Apalagi, lanjut Winardy, dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap.
Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Dengan demikian, kata Winardy hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila para penerima segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator."
"Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).
"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan, agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," tambahnya.
Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.
Baca juga: KPK Sebut PT Gunung Madu Plantations Gelontorkan Suap Pajak Miliaran Rupiah
Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.