Sering Disuruh Carikan PSK, Petani Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya, Pasang Tarif Rp 200.000
Seorang petani bernama Jumani (55) di Kabupaten Pringsewu, Lampung harus berurusan dengan polisi karena menjalankan bisnis prostitusi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani bernama Jumani (55) di Kabupaten Pringsewu, Lampunh harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena menjalankan bisnis prostitusi di rumahnya di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Bisnis haram itu dimulai saat ia sering diminta temannya untuk mencarikan pekerja seks komersial (PSK).
Jumani mematok tarif Rp 200 ribu untuk pelangganya.
Ia mengaku terpaksa menjalankan bisnis esek-esek karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Jumani mengaku menyediakan perempuan panggilan di rumahnya karena adanya peluang.
Mengingat, beberapa temannya meminta kepadanya untuk dicarikan PSK.
"Kadang-kadang kasihan temen, nyari-nyari (PSK) nggak ada. Ya sudahlah saya yang nyariin," katanya di hadapan penyidik Polsek Pringsewu Kota, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Salon Pangkas Rambut Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Petugas Temukan Pasangan Tanpa Busana
Bisnis Esek-esek di Rumah
Jumani (55), seorang petani di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung, menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya sendiri.
Jumani tidak bisa mengelak saat Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota mendatangi rumahnya, Kamis (17/2/2022) pukul 20.30 WIB.
Ia mengaku sudah menerima dua pria hidung belang untuk berhubungan dengan seorang PSK berinisial M (34).
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, Jumani menjalankan bisnis itu di rumahnya.
Mirisnya lagi, Jumani tidak sendirian tinggal di rumah tersebut, melainkan bersama keluarganya.
Baca juga: Cerita Pria di Riau Ditangkap saat Malam Pertama, Dilaporkan Istri karena Nikah Lagi Tanpa Izin
Baca juga: Petani di Lampung Ditangkap Polisi Karena Jadi Muncikari: Sewakan Kamar dan Perempuan