Hukuman yang Diterima PT SIMP Jika Menimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
Berikut ancaman hukuman yang diterima SIMP terkait dugaan menimbun 1,1 juta kilogram minyak goreng yaitu penjara 5 tahun dan dendan Rp 50 miliar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng pada Jumat (18/2/2022) di sebuah gudang di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dikutip dari Tribunnews, sidak dilakukan setelah dalam satu pekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di wilayah Sumatera Utara.
Timbunan minyak yang ditemukan tersebut tergolong jenis minyak yang siap edar.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri soal kelangkaan minyak goreng di Sumatera Utara sejak satu minggu yang lalu.
“Memang benar tadi pagi kita menemukan tumpukan minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang. Itu ada 1,1 juta kilogram yang siap dipasarkan namun ditumpuk dalam gudang,” katanya pada Jumat (18/2/2022) dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Pengakuan PT SIMP soal Temuan 1 Juta Kg Minyak Goreng, Bantah Menimbun & Dikecam Asosiasi Pengusaha
Baca juga: Kronologi Penemuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang SIMP Deliserdang, Berawal dari Sidak
Sementara terkait temuan tersebut, Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) membantah melakukan penimbunan.
Dikutip dari Tribunnews, manajemen SIMP menyebut 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudangnya setara dengan 80 ribu karton untuk dua sampai tiga hari pengiriman.
“Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” tulis manajemen SIMP.
Dalam keterangan tersebut, pabrik minyak goreng persereoan juga diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang.
“Hasil produksi minyak goreng kami di pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan,” jelasnya.
“Selain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton per bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi,” imbuhnya.
Baca juga: Pemprov Sumut Sebut 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun karena Harga, PT SIMP Bilang Begini
Manajemen SIMP juga mengklaim telah mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.
Penjara 5 Tahun dan Denda 50 Miliar
Sementara, apabila SIMP memang terbukti menimbun minyak goreng, maka telah melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.