Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Harap Masyarakat Berikan Atensi pada Kasus Nurhayati: Jangan Sampai Publik jadi Takut

Terkait kabar Nurhayati, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani turut mendorong seluruh pihak untuk memberikan atensi kepada kasus Nurhayati.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Komisi III DPR Harap Masyarakat Berikan Atensi pada Kasus Nurhayati: Jangan Sampai Publik jadi Takut
Ilustrasi tersangka - Terkait kabar Nurhayati, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani turut mendorong seluruh pihak untuk memberikan atensi kepada kasus Nurhayati. 

"Bukan memberi angin segar, bukan mengapresiasi, tapi justru menimbulkan ketakutan publik," ujar Maneger seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Selasa (22/2/2022).

Merujuk Pasal 10 ayat 1-2 UU terkait Perlindungan terhadap Saksi dan Korban, kata Maneger, seharusnya pelapor tindak pidana tidak bisa dituntut balik.

"Penetapan beliau sebagai tersangka, sesungguhnya mengejutkan banyak kalangan aktivis antikorupsi, aktivias HAM dan kita di publik juga terkejut karena seorang pelapor harusnya mendapat perlakuan khusus."

"Misalnya dalam Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, seorang pelapor dengan itikad baik melaporkan tindak pidana maka keterangan yang telah, sedang, dan akan disampaikan tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sampai perkara pokoknya selesai dan berkekuatan hukum tetap," jelas Maneger.

KPK dan Bareskrim Polri Turun Tangan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan terkait kasus Nurhayati.

Baca juga: Kades Citemu Ajak Tengkar dan Ancam Santet Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Selamatkan Nurhayati

 Dalam tugasnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut bahwa KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Cirebon soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Nawawi, Senin (21/2/2022).

Nawawi menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu terkait keterlibatan Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayanti adalah dengan menerjunkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik).

Sementara itu, terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Nawawi belum bisa berkomentar banyak.

Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/17523841/penetapan-nurhayati-sebagai-tersangka-dikhawatirkan-bikin-masyarakat-takut?page=2

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Inza Maliana)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas