Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertahun-tahun Anak Laki-laki Jadi Pelampiasan Nafsu Sang Ayah, Pelaku Ngaku Tak Puas dengan Istri

Kasus ini terungkap setelah keributan Waryadi dan anak laki-lakinya berinisial AA pecah pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bertahun-tahun Anak Laki-laki Jadi Pelampiasan Nafsu Sang Ayah, Pelaku Ngaku Tak Puas dengan Istri
desta leila kartika
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dirilis pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. Bertahun-tahun Anak Laki-laki Jadi Pelampiasan Nafsu Sang Ayah, Pelaku Ngaku Tak Puas dengan Istri 

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Berulangkali gauli anak laki-lakinya, kebiasaan ganjil seorang ayah di Slawi kepada sang istri akhirnya diungkap polisi.

Waryadi yang rambutnya sudah beruban itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Sekian lama ia menggauli anak kandungnya yang laki-laki sejak dari usia 17 tahun sampai 21 tahun.

Baca juga: Pelecehan Seksual Mengancam Mamah Muda di Bekasi, Pelaku Masih Berkeliaran

Kurang lebih sudah tujuh kali Waryadi menggauli anak laki-lakinya tersebut.

Kasus ini terungkap setelah keributan Waryadi dan anak laki-lakinya berinisial AA pecah pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penghuni rumah seperti kakak korban dan ibunya terbangun dengan keributan AA dan Waryadi.

Penasaran, sang kakak bertanya pangkal masalah sehingga bisa anak dan bapak ribut besar.

Berita Rekomendasi

Disaksikan anggota keluarga lainnya, AA pun bercerita setelah tak kuat lagi menderita.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Spontan, cerita AA sebagai korban pelampiasan berahi sang ayah membuat geger.

Apalagi, mereka baru tahu AA sudah digauli ayahnya sejak 2018 sampai Januari 2022.

Celana Dalam Jadi Bukti

Tanpa basa-basi, kakak korban dan sang ibu melaporkan Waryadi ke Polres Tegal pada 17 Februari 2022.

Wakil Kapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, membenarkan Waryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rilis perkara di Polres Tegal, Waryadi yang memakai penutup kepala warna merah dihadirkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas