Muninggar Terancam Hukuman Penjara di Dubai, Keluarga PMI asal Serang Ini Tak Kuasa Tahan Tangis
Pada sidang kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp 200 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TibunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Muninggar adalah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang tengah menjalani sidang di Dubai.
Perempuan berusia 45 tahun itu terancam hukuman mati karena tersangkut kasus kebakaran hingga menyebabkan majikannya meninggal dunia.
Pada sidang kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp 200 juta.
Ispak, suami Muninggar, mengatakan istrinya bekerja di Dubai setelah dipindahkan dari Arab Saudi.
Muninggar bekerja di Arab Saudi selama tiga tahun.
Sebelum ke Dubai, dia sempat pulang selama enam bulan dan berangkat pada September 2021.
Menurut Ispak, baru sebulan lebih, istrinya meminta pindah karena tidak kuat dengan pekerjaannya.
Baca juga: Seorang Guru Ngaji di Lebak Banten Dibacok Orangtua Murid: Pelaku Kesal Anaknya Ditegur
"Sebelum kejadian kebakaran pada Desember 2021, istri saya sempet pengen pindah, mungkin sudah firasat tapi pihak agensinya belum dipindahkan juga," katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/2/2022).
Teman Muninggar sempat mengabarkan kepada Ispak bahwa istrinya tidak akan diproses secara hukum karena keluarga majikannya ikhlas dan menganggapnya musibah.
Namun, pada Februari ini, Ispak mendapatkan kabar dari sang istri bahwa dirinya telah melakukan persidangan selama dua kali dan sudah ditahan.
"Engga ada informasi sebelumnya, pas saya coba hubungi pihak agensinya malah enggak ada tanggapan.
Begini kan kayak lepas tanggung jawab," ujarnya.
Ispak mengaku tidak pernah mengizinkan istrinya untuk berangkat bekerja di luar negeri.
Namun, Muninggar tetap ingin berangkat karena ingin melihat anak-anak dapat mengenyam pendidikan lebih baik.
Seluruh dokumen yang mengurus dari angensinya dan juga sponsor.
"Memang istri saya ini melalui penyaluran yang ilegal, karena jelas di situ enggak ada nama perusahaannya. Saya harap istri saya dapat pulang dengan selamat," katanya.
Ispak pun mengaku sangat tidak bisa membayangkan jika harus membayar denda dengan nominal sebanyak itu.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja cukup kesulitan.
Ispak pun melaporkan kejadian ini kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten agar dapat membantu dan mengupayakan istrinya pulang dengan selamat.
Wakil Ketua SBMI Provinsi Banten Syupi Jajuli mengatakan pihaknya juga mencoba melakukan upaya mediasi antara pihak sponsor dan keluarga korban.
“Kami pertemukan sponsor dan agensi kepada pihak keluarga korban agar dapat saling berkomunikasi, tadi pihak sponsor datang, tapi agensinya tidak,” ucapnya.
SBMI sedang melakukan tembusan kepada pihak pemerintah daerah, provinsi, dan kementrian agar dapat membantu dalam hal ini.
"Upaya kami saat ini membantu dalam penyaluran dan juga pencegahan untuk tidak melajutkan ke sidang ke tiga.
Pemerintah Indonesia juga sedang bergerak dan mengupayakan hal ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis Mendengar Muninggar Jalani Sidang di Dubai, Terancam Hukuman Mati