Sakit Hati Ajakan Merayakan Ulang Tahun Bersama Ditolak, Pemuda di Tapanuli Utara Aniaya Istri Orang
Kasus seorang pria aniaya istri orang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. pelakunya pemuda 25 tahun bernama Adi Sitompul.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria aniaya istri orang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 25 tahun bernama Adi Sitompul.
Sementara korbannya bernama Stevy Simanjuntak (30).
Akibat ulah pelaku, korban mengalami 3 luka senjata tajam dan harus menerima perawatan medis.
Sedangkan motif kasus ini karena ajakan pelaku untuk merayakan acara ulang tahun ditolak korban.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.
Baca juga: Anggota TNI AU di Medan Dianiaya Hingga Lebam-lebam, Pelaku Mendengar Ada Tentara Gadungan
Insiden terjadi di rumah korban di Kelurahan Partali Toruan, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Senin (14/2/2022) atau malam valentine.
"Soal antara tersangka dan korban, sempat ada curhat-curhatan. Lalu timbul niat tersangka untuk bareng bersama mau rayakan HBD korban."
"Namun setelah korban tahu sudah terlalu dalam niat tersangka, lalu HPnya diblokir korban," ujar Walpon, Selasa (22/2/2022).
Tersangka Adi melakukan penganiyaan pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 21.00WIB. Saat kejadian suami korban sedang kerja jaga malam.
Menurut keterangan tersangka yang diapat dari polisi, Adi yang bekerja sebagai sopir di Siborongborong terlebih dulu menghubungi korban pada Minggu (13/2/2022) untuk mengajak merayakan ulang tahun di Tarutung.
Namun korban langsung memblokir nomor handphone tersangka, sehingga tidak bisa lagi komunikasi.
Baca juga: Polres Wonogiri Tangkap Pemilik Bank Plecit dan Istrinya: Diduga Aniaya dan Keroyok Nasabah
Pada tanggal 14 Februari 2022, tersangka mengganti nomor dan menghubungi korban kembali.
Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut.