Sakit Hati Ajakan Merayakan Ulang Tahun Bersama Ditolak, Pemuda di Tapanuli Utara Aniaya Istri Orang
Kasus seorang pria aniaya istri orang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. pelakunya pemuda 25 tahun bernama Adi Sitompul.
Editor: Endra Kurniawan
Tersangka merasa tersinggung dan mempersiapkan tindakan bejatnya.
Tersangka datang dari tempat kerjanya di Siborongborong dengan mempersiapkan sebilah pisau.
Sebelum bertindak, terlebih lebih dulu menunggu suaminya pergi bekerja.
"Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali kemudian menikam punggung korban satu kali," ungkap Aiptu Walpon.
"Begitu korban terjatuh, tersangka pun melarikan diri dan korban dibawa tetangga ke rumah sakit,"tambahnya.
Tersangka melarikan diri ke Onan Tukka.
Baca juga: Polisi Benarkan Debt Collector Pelaku Penganiaya Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta
Lalu, tersangka berpindah tempat ke daerah Barus di Tapanuli Tengah dan hari kamis bersembunyi di Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat tersangka di Onang Ganjang petugas sudah mengikuti.
Tersangka bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.
Akhirnya, pada Jumat (19/2/2022) tersangka berhasil ditangkap dari persembunyiaannya.
"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan pasal 351 ayat 2 ( Penganiayaan Berat ) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Adi Sitompul Tikam Istri Orang, Karena Tolak Ajakan Rayakan Ulangtahun di Malam Valentine
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)