Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki

Seorang gadis remaja di Kota Magelang menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya selama enam tahun.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis remaja di Kota Magelang menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya selama enam tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang gadis remaja di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Dia menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya selama enam tahun.

Perbuatan bejat dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD tahun 2015, hingga kelas X SMA tahun 2021.

Pelaku diketahui berinisial MM (32), sedangkan korbannya, MFV (19).

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Magelang Kota.

Mengutip Tribun Jogja, Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan aksi pertama terjadi pada 2015.

"Kejadian tersebut terjadi di kos pertama tersangka yang beralamat di Kampung Losmenan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Kota, Kota Magelang," katanya, Kamis (24/2/2022).

Berita Rekomendasi

Pada aksi pertama, pelaku memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.

Kemudian, perbuatan itu kembali dilakukan oleh pelaku di tahun yang sama.

Pada 2016, pelaku lagi-lagi melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Saat itu, pelaku bersama istri dan anaknya, termasuk korban, pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

Baca juga: 5 Fakta Gadis di Kukar Dihabisi dan Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dendam ke Orang Tua Korban

Baca juga: Modus Tawari Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Tangerang Rudapaksa dan Rampok Seorang Gadis

"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi."

"(Pelaku) mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ungkap Yolanda.

Yolanda menyebut, dalam kurun waktu tersebut, pelaku sudah melecehkan hingga merudapaksa korban berulang kali.

Namun, pelaku mengaku melakukan empat kali di tempat yang berbeda-beda.

"Terakhir pada Desember 2021 lalu meminta kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, tapi korban menolak," ujar Yolanda, sebagaimana dilansir Kompas.com.

ayah rudapaksa anak tiri di magelang
Tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Magelang, Kamis (24/02/2022). (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Pada kejadian terakhir, korban sempat menendang saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.

"Terakhir saya ditendang. Ditendang dan saya tidak melakukannya."

"Mungkin dia sudah merasa ini adalah perbuatan yang salah dan saat itu juga saya juga sadar bahwa dia sudah mengerti, saya menyesal," ungkap MM.

MM juga mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.

Dia bahkan mengaku tidak mengiming-imingi apapun karena korban sedang tidur saat dilecehkan.

"Itu enggak per hari, enggak, enggak per minggu. Enggak (diiming-imingi) karena dia posisi saat tidur."

"Awalnya cuman saya pegang-pegang saja," terangnya.

Yolanda melanjutkan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang mengadu karena sering dilarang bergaul dengan teman laki-laki seusianya oleh ayah tirinya.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 54 Tahun di Mimika Diamankan

"Menginjak SMA, korban berteman dengan laki-laki."

"Awalnya diketahui saat mengajak teman laki-laki di rumah dan ayah melarang anaknya ada teman laki-laki," papar Yolanda.

Korban yang berajak remaja itu kemudian mengerti jika selama ini dia menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya.

Dia mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada sang ibu.

"Ibu korban tidak menerima dan melaporkan kepada kami. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung menangkap tersangka," jelas Yolanda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bejat, Seorang Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas