Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki
Seorang gadis remaja di Kota Magelang menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya selama enam tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang gadis remaja di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Dia menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya selama enam tahun.
Perbuatan bejat dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD tahun 2015, hingga kelas X SMA tahun 2021.
Pelaku diketahui berinisial MM (32), sedangkan korbannya, MFV (19).
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Magelang Kota.
Mengutip Tribun Jogja, Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan aksi pertama terjadi pada 2015.
"Kejadian tersebut terjadi di kos pertama tersangka yang beralamat di Kampung Losmenan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Kota, Kota Magelang," katanya, Kamis (24/2/2022).
Pada aksi pertama, pelaku memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Kemudian, perbuatan itu kembali dilakukan oleh pelaku di tahun yang sama.
Pada 2016, pelaku lagi-lagi melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Saat itu, pelaku bersama istri dan anaknya, termasuk korban, pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Baca juga: 5 Fakta Gadis di Kukar Dihabisi dan Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dendam ke Orang Tua Korban
Baca juga: Modus Tawari Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Tangerang Rudapaksa dan Rampok Seorang Gadis
"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi."
"(Pelaku) mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ungkap Yolanda.
Yolanda menyebut, dalam kurun waktu tersebut, pelaku sudah melecehkan hingga merudapaksa korban berulang kali.