Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki
Seorang gadis remaja di Kota Magelang menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya selama enam tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis remaja di Kota Magelang menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya selama enam tahun.
"Ibu korban tidak menerima dan melaporkan kepada kami. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung menangkap tersangka," jelas Yolanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bejat, Seorang Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)
Berita Rekomendasi