Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak di Jambi Habisi sang Adik, Malu Korban Berstatus Janda dan Jadi Aib Keluarga, Ini 5 Faktanya

Kasus seorang kakak tega habisi adik perempuannya gegara status janda terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Berikut 5 faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kakak di Jambi Habisi sang Adik, Malu Korban Berstatus Janda dan Jadi Aib Keluarga, Ini 5 Faktanya
Kolase Tribunnews.com: TribunJambi.com/Sopianto dan TribunJambi.com/Istimewa
Tersangka RS (kiri) yang tega habisi adik perempuannya karena berstatus janda dan Jasad korban IS (kanan) saat dievakuasi petugas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kakak tega habisi adik perempuannya terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial RS (58)

Sementara korbannya IS berusia 40 tahun.

Motif kasus ini karena RS malu menganggap status janda yang disandang korban menjadi aib keluarga.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJambi.com, Senin (28/2/2022):

Baca juga: 2 Santri Habisi Ustaznya karena Sakit Hati HP Disita, Mengaku Tak Berniat Bunuh Korban

1. Awal kasus

Petugas dibantu warga hendak mengevakuasi mayat perempuan dalam karung di sebuah rawa Dusun Jumbak Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo.
Petugas dibantu warga hendak mengevakuasi mayat perempuan dalam karung di sebuah rawa Dusun Jumbak Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. (TribunJambi/Istimewa)

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan warga pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Lokasinya di rawa-rawa Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Kondisi korban memprihatinkan karena sudah mengeluarkan aroma tak sedap.

Ada bagian tubuh korban yang sudah menjadi kerangka.

Selain itu, korban berada di dalam sebuah karung berwarna putih.

Belakangan terungkap identitas korban adalah IS, warga Desa Kurnia Kenagarian Koto Salak, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

2. Korban sempat menghilang

Sebelum ditemukan tewas, IS sempat menghilang.

Kejadian bermula saat korban pamit kepada seorang saksi bernama Purwanti pada 3 Februari 2022,

Korban mengaku ingin tidur ke tempat saudaranya di Dusun Siskaper, Kecamatan Jujuhan, Bungo.

Baca juga: Pembunuhan 9 Tahun Lalu Terungkap dari Kecelakaan Mobil, Korban Dihabisi karena Bunyikan Klakson

Akan tetapi, setelah korban pamit, saksi-saksi tidak mengetahui lagi keberadaan IS.

Pihak keluarga yang mencari korban ke tempat saudaranya, juga tidak menemukan IS.

Pada 20 Februari 2022, tersiar kabar penemuan jasad wanita terbungkus karung di sebuah rawa di Kabupaten Bungo.

3. Pelaku pembunuhan ditangkap

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pendalaman.

Akhirnya disimpulkan korban tewas karena dibunuh dengan menggunakan senjata tajam.

IS menderita luka di bagian kepala, tangan, dan perut.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pelakunya yang tidak lain merupakan kakak korban sendiri, RS.

Pelaku berhasil ditangkap ketika hendak melarikan diri ke hutan di wilayah Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin pada Sabtu (26/2/2022).

"Pelaku terendus dan tertangkap di pedalaman," ujar Guntur.

Baca juga: Perempuan Berusia 14 di Kutai Kartanegara Dibunuh, Awalnya Pelaku Ingin Menghabisi Ayah Korban

4. Motif pelaku

Guntur menyampaikan, motif pembunuhan itu adalah pelaku marah pada adiknya tersebut.

"Korban dianggap telah menjadi aib bagi keluarga. Sebab, korban yang berstatus janda, sering pergi dan tidak pulang ke rumah," ucapnya.

"Pelaku beranggapan korban pergi dengan laki-laki lain yang bukan suami sah, yang membuat malu keluarga," tambah Guntur.

Pelaku kemudian menghabisi korban dan membuangnya di rawa-rawa.

5. Terancam penjara seumur hidup

RS, tersangka pada kasus pembunuhan Intan Sarinah, dihadirkan polisi saat press rilis, Sabtu (26/2/2022)
RS, tersangka pada kasus pembunuhan Intan Sarinah, dihadirkan polisi saat press rilis, Sabtu (26/2/2022) (TRIBUNJAMBI/SOPIANTO)

RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik perempuannya.

Ia jerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Sopianto)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bungo.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas