Kasus AKBP M, Oknum Perwira Polisi Diduga Jadikan Siswi SMP Budak Seks, Kakak Korban Beri Pengakuan
Perwira polisi yang diduga menjadikan siswi SMP sebagai budak seks, AKBP M, kini dicopot dari jabatannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi berpangkat perwira di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadikan siswi SMP, IS (13), sebagai budak seks selama berbulan-bulan.
Oknum tersebut adalah AKBP M, anggota Polairud Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan AKBP M sudah diamankan pihak Propam usai dijemput di rumahnya, Senin (28/2/2022) malam.
"Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin.
Selain mengamankan AKBP M, Propam Polda Sulsel juga mendatangi rumah korban dan keluarganya.
Baca juga: AKBP M, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa Remaja, Berikut Kronologinya
Baca juga: Oknum Polisi di Kalsel Jadi Tersangka, Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 9 M yang Dikelola sang Istri
Kasus siswi SMP diduga dijadikan budak seks oleh AKBP M ini terungkap usai kakak korban, AL (28), buka suara.
Awalnya, kerabat curiga lantaran IS kerap menangis sendirian.
Saat ditanya, ia pun mengaku telah menjadi korban rudapaksa oleh AKBP M.
AL menyebut adiknya sudah menjadi korban budak seks selama berbulan-bulan.
Mengutip Kompas.com, AL mengungkapkan IS selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M.
IS melakoni pekerjaan itu sejak September 2021.
Awalnya, AKBP M melakukan aksi bejatnya pada Oktober 2021, dimana ia merudapaksa korban.
Sejak saat itu, AKBP M disebut-sebut terus merudapaksa korban.
Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga Februari 2022.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Semua Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi Temukan Saldo Puluhan Miliar
Baca juga: Live Tanpa Busana di Kamar Mandi Kafe, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Untung Puluhan Juta Tiap Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.