Pria di Ngada Tebaskan Golok ke Tubuh Mertua hingga Mengakibatkan Tangan Korban Nyaris Putus
Tahun 2016 korban merelakan uang pribadinya sebesar Rp 40 juta untuk membayar hutang koperasi yang dipinjam Yohanes Rodja untuk keperluan judi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang Patrianus Meo Djawa
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pelaku penganiayaan mertus, Yohanes Rodja (44) telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Ngada, Selasa (1/3/2022).
Ia menjadi pelaku penganiayaan berat pada mertuanya sendiri.
Rodja diamankan Polisi atas kemauannya sendiri usai dirinya membacok mertua lelakinya, Pulinus Sa (65), dengan sebilah golok.
Korban Paulinus dirawat insentif di RSUD Bajawa karena mengalami luka serius.
Bahkan, sabetan golok Yohanes nayris membuat tangan kiri Paulinus putus.
Yohanes saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Ngada.
Baca juga: 70 Persen Provinsi di Indonesia Menggunakan Mbizmarket untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Dia secara sukarela mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri usai membacok mertua lelakinya itu.
Philipus Dose Rika, salah satu dari keluarga korban berujar kalau Yohanes Rodja pernah berurusan dengan aparat penegak hukum dan dipenjara atas tindak pidana perjudian.
Sekitar tahun 2010 lalu, kata Philipus, Yohanes Rodja dan beberapa warga Desa Bomari ditangkap polisi karena kasus perjudian.
Yohanes divonis 6 bulan penjara.
Setelah bebas dari hukuman, hasrat berjudi Yohanes rupanya belum sirna.
Tahun 2016, Paulinus Sa (65) ayah mertua yang baru saja dibacok Yohanes, terpaksa harus merelakan uang pribadinya sebesar Rp 40 juta untuk membayar hutang koperasi yang dipinjam Yohanes Rodja untuk keperluan judi.
Karenanya, Philipus Dose Rika meminta agar Yohanes Rodja bisa dihukum seberat-beratnya. (CR3)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Terduga Pelaku Pembacokan Mertua Sendiri di Ngada Pernah Dipenjara Karena Kasus Ini