Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Ngada Tebaskan Golok ke Tubuh Mertua hingga Mengakibatkan Tangan Korban Nyaris Putus

Tahun 2016 korban merelakan uang pribadinya sebesar Rp 40 juta untuk membayar hutang koperasi yang dipinjam Yohanes Rodja untuk keperluan judi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Ngada Tebaskan Golok ke Tubuh Mertua hingga Mengakibatkan Tangan Korban Nyaris Putus
POS-KUPANG.COM/PATRIANUS MEO DJAWA
KETERANGAN - Philipus Dose Rika (jacket hitam) memberikan keterangan tambahan bahwa Yohanes Rodja pernah dipenjara karena kasus perjudian,Rabu 2 Maret 2022 

Laporan Reporter Pos Kupang Patrianus Meo Djawa

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pelaku penganiayaan mertus, Yohanes Rodja (44) telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Ngada, Selasa (1/3/2022).

Ia menjadi pelaku penganiayaan berat pada mertuanya sendiri.

Rodja diamankan Polisi atas kemauannya sendiri usai dirinya membacok mertua lelakinya, Pulinus Sa (65), dengan sebilah golok.

Korban Paulinus dirawat insentif di RSUD Bajawa karena mengalami luka serius.

Bahkan, sabetan golok Yohanes nayris membuat tangan kiri Paulinus putus. 

Yohanes saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Ngada.

Baca juga: 70 Persen Provinsi di Indonesia Menggunakan Mbizmarket untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Rekomendasi

Dia secara sukarela mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri usai membacok mertua lelakinya itu.

Philipus Dose Rika, salah satu dari keluarga korban berujar kalau Yohanes Rodja pernah berurusan dengan aparat penegak hukum dan dipenjara atas tindak pidana perjudian.

Sekitar tahun 2010 lalu, kata Philipus, Yohanes Rodja dan beberapa warga Desa Bomari ditangkap polisi karena kasus perjudian.

Yohanes divonis 6 bulan penjara.

Setelah bebas dari hukuman, hasrat berjudi Yohanes rupanya belum sirna.

Tahun 2016, Paulinus Sa (65) ayah mertua yang baru saja dibacok Yohanes, terpaksa harus merelakan uang pribadinya sebesar Rp 40 juta untuk membayar hutang koperasi yang dipinjam Yohanes Rodja untuk keperluan judi.

Karenanya, Philipus Dose Rika meminta agar Yohanes Rodja bisa dihukum seberat-beratnya. (CR3)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Terduga Pelaku Pembacokan Mertua Sendiri di Ngada Pernah Dipenjara Karena Kasus Ini

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas