Kronologi Bocah 12 Tahun Dimutilasi, Pelaku Kesal Korban Curi Durian, Sempat Coba Hilangkan Bukti
Seorang bocah 12 tahun di Lampung Timur menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Berikut kronologinya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Nasib nahas menimpa R, bocah 12 tahun yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.
Jasad R ditemukan tanpa kepala di areal perkebunan durian Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kampung Timur, Lampung pada Kamis (3/3/2022).
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap R adalah Khairul (25), penjaga kebun durian milik Adli di wilyah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah, mengungkapkan Khairul nekat membunuh dan memutilasi R lantaran kesal korban mencuri durian.
Hal ini bermula saat Khairul menjaga kebun durian milik Adli bersama sang ayah pada Kamis pukul 04.30 WIB.
Baca juga: 5 FAKTA Pemuda di Lampung Timur Mutilasi Bocah 12 Tahun, Motif Dipicu Korban Ambil Durian Tanpa Izin
Baca juga: Detik-detik Bocah SD Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Jasad Tak Utuh di Lampung, Diduga Diserang ODGJ
Saat itu, R dan temannya mengambil dua durian yang terjatuh di kebun yang dijaga pelaku.
"Setelah itu, dua buah durian itu dibawa oleh korban ke sebuah gubuk yang berada sekitar 100 meter dari areal perkebunan yang ditunggu oleh tersangka," beber Ferdiansyah dalam konferensi pers, Jumat (4/3/2022), dikutip dari TribunLampung.com.
R kemudian mengajak temannya untuk mengambil lagi durian yang ada di kebun.
Namun, karena temannya menolak, R pun pergi seorang diri.
"Tetapi, temannya tidak mau dan hanya menunggu di gubuk tersebut."
"Sedangkan R pergi dari gubuk tersebut untuk mencari kembali buah durian," ungkap Ferdiansyah.
Namun, aksi R mencuri durian tersebut diketahui pelaku.
Pelaku kemudian mengikuti korban hingga akhirnya menangkap basah dan menegurnya.
Tetapi, pelaku mengaku dirinya mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.